Mata Lokal Memilih
KPU Balikpapan Siapkan 10 TPS Khusus Bagi Para Pendatang
Artinya semisal dia (Pemilih) dari Jawa, atau Sumatera dan dari mana-mana. Kemudian pada saat hari H dia berada di Balikpapan.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menyiapkan 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi para pendatang.
"Diperuntukkan untuk Pemilih, yang pada saat hari pemungutan suara dia (Pemilih) tidak bisa memilih ke tempat asalnya," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Noor Thoha kepada TribunKaltim.co pada Selasa (11/4/2023).
"Artinya semisal dia (Pemilih) dari Jawa, atau Sumatera dan dari mana-mana. Kemudian pada saat hari H dia berada di Balikpapan, maka itu yang sedang kita akomodir," terangnya.
Sementara itu, Noor Thoha mengungkapkan bahwa KPU Balikpapan telah menyiapkan 10 TPS Khusus.
Baca juga: KPU Balikpapan Beber Persiapan Pemilu 2024 hingga Tahap Pemutakhiran Data Pemilih
Salah satunya berada di proyek RDMP, kemudian Lapas Rutan dan di Tol Balikpapan-Samarinda KM.13.
Proyek RDMP ada TPS khusus karena banyak pekerja dari luar Balikpapan. Sementara dulu ada di Lapas Rutan tapi termasuk reguler.
"Kemudian di Tol Balikpapan-Samarinda KM.13, karena ternyata proyeknya masih berjalan hingga 2024," terang Noor Thoha.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk akomodir TPS saat ini, masuk dalam fase tahapan pendataan data Pemilih para pendatang.
Baca juga: KPU Balikpapan Terjunkan 1.983 Pantarlih untuk Lakukan Coklit pada Pemilu 2024
"Kita sedang mendata mereka (tenaga kerjanya) dari perusahaan atau dari kantornya. Kita minta data-data pekerjaannya, tapi kalau sebelum 14 Februari kontraknya sudah habis, kita tidak permasalahkan," urainya.
Menurut Noor Thoha, TPS ini bukanlah hal baru, namun berbeda dengan TPS sebelumnya.
"Kalau rumah sakit itu TPS mobile, artinya dari TPS terdekat mengcover Pemilih yang ada di Rumah Sakit," ulasnya.
"Jadi kita gerakkan mereka dalam hal tentu saja memperhatikan ketersediaan surat suara, nah kita gerakkan mereka ke rumah sakit untuk mengakomodir orang-orang sakit. Sehingga tidak ada TPS nya," jelasnya.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Balikpapan Malah Tak Sanggup Bayar Listrik dan Internet
Kemudian, pada TPS khusus ini terdapat fasilitas tempat. "Misalnya nanti di RDMP Pertamina, ada rencana menempatkan sebuah TPS. Karena di situ ada pemiliknya yang kita sudah akomodir, praktis kalau kita sudah data sekarang," kata Noor Thoha.
"Nanti kesiapan surat-suaranya memang untuk mereka, kalau yang kemarin kan surat-surat kita ambilkan dari ketersediaan surat suara, dari TPS yang ada disekitarnya. Kalau di TPS tidak ada, ya habis," imbuhnya.
TPS khusus ini, ungkap Noor Thoha, diperbolehkan atas dasar perintah Undang-undang yang diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/10-tempat-tps.jpg)