Berita Nasional Terkini

Terbaru! AGH Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Desak Mario Dandy Dihukum Berat

Terbaru! AGH divonis 3,5 tahun, kuasa hukum desak Mario Dandy dihukum berat.

|
Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AGH pelaku penganiayaan David Ozora. Terbaru! AGH divonis 3,5 tahun, kuasa hukum desak Mario Dandy dihukum berat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru! AGH divonis 3,5 tahun, kuasa hukum desak Mario Dandy dihukum berat.

Mantan pacar Mario Dandy, AGH telah resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

AGH terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora.

AGH divonis 3,5 tahun di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Simak berita selengkapnya!

Baca juga: Ini Pelecehan yang Diadukan AG pada Mario Dandy hingga Picu Penganiayaan Terhadap David

Sebelumnya, Kuasa hukum AGH, Bhirawa J. Arifi mengatakan Mario Dandy perlu dijatuhkan hukuman pidana seberat-beratnya, tetapi tidak dengan kliennya.

Menurut Bhirawa J. Arifi, Dandy merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap David Ozora, sementara AGH tidak sama sekali.

Sehingga pihaknya keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberika hukuman 4 tahun penjara kepada kliennya.

"Perlu dijatuhkan pidana seberat-beratnya, tapi kepada pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat,” ujar Bhirawa, Minggu (9/4/2023), dikutip dari YouTube KompasTV.

"Anak AG ini tidak melakukan tindak pelaku penganiyaan berat tersebut," ujar Bhirawa.

Bhirawa menilai sah-sah saja jika AGH divonis hukuman lebih berat, jika memang ia pelaku utama.

Namun, faktanya berbeda, AGH bukan pelaku utama yang terlibat dalam penganiayaan terhadap David.

"Pidana penjara 4 tahun ini kalaupun bisa dimasukin 6 tahun kami sah-sah aja, apabila anak AG itu pelaku utama. Tapi kan faktanya bukan," lanjutnya.

Adapun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.

Baca juga: Rafael Alun Terancam Dimiskinkan Lewat TPPU, Mario Dandy Stress dan Diminta Tabah

Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, David.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved