Berita Penajam Terkini

THR Tenaga Honorer di Penajam Paser Utara Mulai Dibayarkan

Pembayaran THR bagi tenaga honorer tersebut dimulai pada 10 April 2023, atau beriringan dengan pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
ILUSTRASI- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer.

Pembayaran THR bagi tenaga honorer tersebut dimulai pada 10 April 2023, atau beriringan dengan pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN).

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir, kepada TribunKaltim.co.

Muhajir menjelaskan bahwa pengajuan untuk pencairan THR tenaga honorer, prosesnya hampir sama dengan THR para ASN.

Baca juga: Buka Posko Pengaduan, Disnaker Bontang Terima Aduan Perusahaan Tak Ingin Bayar THR Pekerja

Baca juga: Meski Tidak Diatur Dalam PP, Pegawai TKK di Lingkungan Pemkab Kutai Barat Dipastikan Dapat THR

Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan pengajuan ke BKAD, dengan melengkapi dokumen terlebih dahulu.

"Prosesnya sama dengan THR ASN, dan akan dicairkan beriringan," ungkapnya pada Selasa (11/4/2023).

Proses pencarian THR untuk para honorer ini, dipastikan juga selesai sebelum jadwal cuti bersama atau 19 April mendatang.

Besarannya kata Muhajir, tidak ada perubahan dari sebelumnya.

Yakni sebesar Rp1 juta untuk masing-masing tenaga honorer.

"Satu juta per orang, sama dengan tahun lalu," lanjutnya.

Baca juga: Posko Pengaduan THR Penajam Paser Utara Dibuka Seminggu Sebelum Lebaran

Kata dia, kebijakan besaran THR terutama untuk tenaga honorer, sepenuhnya menjadi kewenangan dari daerah.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Kabupaten PPU mengalokasikan sebesar Rp3,5 miliar untuk THR 3.500 THL dilingkungan pemerintah Kabupaten PPU. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved