Berita Kutim Terkini

TK2D di Kutai Timur Dapat THR Rp1,5 Juta, Cair Sebelum Cuti Bersama

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) berinisiatif untuk memberikan insentif hari raya tahun 2023, bagi tenaga kerja kontrak daerah

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Sekda Pemkab Kutai Timur, Rizali Hadi menyebut insentif hari raya untuk TK2D Rp 1,5 juta, Selasa (11/4/2023).TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) berinisiatif untuk memberikan insentif hari raya tahun 2023, bagi tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) di lingkungan pemerintahaan.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim, Isran Noor menyampaikan bahwa seluruh tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan mendapat tunjangan hari raya.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kutim, Rizali Hadi menanggapi bahwa di Kutai Timur anggaran untuk insentif hari raya telah ada dan disesuaikan antara TK2D dengan anggaran daerah.

Di mana, jumlah TK2D di Kutai Timur tercatat sebanyak 6.168 orang di tahun 2022.

Baca juga: Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud Pastikan THR ASN Hingga Honorer Cair Pekan Ini

Baca juga: THR Tenaga Honorer di Penajam Paser Utara Mulai Dibayarkan

"Itu himbauan dari Pak Gubernur, tapi itu kan terkait dengan pegawai yang ada di provinsi, tapi kita di kabupaten menyesuaikan dengan anggaran daerah lah," ucap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kutai Timur itu kepada sejumlah awak media, Selasa (11/4/2023).

Lebih lanjut, katanya, setelah pihak Pemkab Kutai Timur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) memperhitungkan, akhirnya disimpulkan bahwa TK2D di lingkungan Pemkab Kutai Timur akan diberikan insentif hari raya sebesar Rp. 1.500.000.

Dimana akan diberikan paling lambat sebelum dilaksanakan cuti bersama yang jatuh mulai tanggal 19 April 2023.

"Setelah dihitung-hitung kita akan upayakan di angka Rp1,5 untuk TK2D atau non ASN, dan harapan kita diberikan di hari Selasa ya sebelum cuti," jelasnya.

Selain itu, Pemkab Kutai Timur akan memberikan insentif hari raya secara flat, dalam hal ini jumlahnya sama tanpa melihat besaran gaji yang diterima oleh pegawai non ASN di lingkungan pemerintah.

Baca juga: Meski Tidak Diatur Dalam PP, Pegawai TKK di Lingkungan Pemkab Kutai Barat Dipastikan Dapat THR

Kendati demikian, pihaknya masih terus mengevaluasi lantaran dalam perhitungan besarannya insentif tersebut perlu kehati-hatian karena berhubungan dengan analisa jabatan dan kelas jabatannya.

"Uang kita ada, siap hanya perhitungannya jangan sampai salah," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved