Ramadhan 2023
Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah Ramadan 1444 H, Lengkap dengan Doa Ijab Qobul
Berikut ini kami sajikan doa ijab qobul zakat fitrah pada Ramadan 1444 H/2023, dan waktu yang tepat membayar zakat fitrah.
TRIBUNKALTIM.CO - Membayar zakat fitrah merupakan hal wajib bagi umat Islam, berikut ini kami sajikan doa ijab qobul zakat fitrah pada Ramadan 1444 H/2023, dan waktu yang tepat membayar zakat fitrah.
Ya, penting untuk mengetahui, maupun hafal doa ijab qobul zakat fitrah, guna semakin menyempurnakan ibadah di bulan Ramadan 2023/1444 H.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi umat Islam yang sudah mampu.
Zakat fitrah yang bersifat wajib dibayarkan pada saat bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
Masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.
Saat menyerahkan zakat fitrah, umat Islam dianjurkan membaca niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga keluarga.
Berikut ini doa ijab qobul zakat fitrah pada bulan suci Ramadan 1444 H:
Doa Menerima Zakat Fitrah
"Ajarokallaahu fiimaa a'thoita wa ja'alahu laka thohuuran wa baaroka laka fiimaa abqoita"
Artinya:
"Memberikan pahala atas apa yang diberikan, memberkahi harta yang tersisa lalu menjadikannya penyuci jiwa dan harta"
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga (suami, istri dan anak sekaligus)
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Ta'ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan namanya), fardu karena Allah Ta'ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan namanya), fardu karena Allah Ta'ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardu karena Allah Taala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala.”
Baca juga: 5 Etika saat Menerima Zakat Fitrah Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia
Waktu Melaksanakan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Setidaknya ada tiga waktu ketetapan membayar zakat diantaranya :
1. Waktu ta’jil
Membayar zakat di waktu ta’jil yaitu awal bulan Ramadan tiba hingga sebelum berbuka puasa di hari terakhir Ramadan.
Hukum membayar zakat pada waktu ta’jil adalah diperbolehkan.
2. Waktu wajib
Waktu yang wajib membayar zakat adalah setelah matahari terbenam (ba’da maghrib) hingga sebelum shalat subuh di akhir bulan Ramadan.
3. Waktu afdal/ terbaik
Waktu yang paling baik menunaikan zakat fitrah adalah setelah selesai shalat subuh sampai tiba waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Dalam hal ini, shalat Idul Fitri yang dijadikan parameter adalah waktu pelaksanaan di tempat tinggal masing-masing orang.
Baca juga: 10 Manfaat Membayar Zakat Fitrah Sebelum Hari Raya Idul Fitri, Sarana Penghapus Dosa
Golongan Penerima Zakat
Dalam surat At Taubah ayat 60, dijelaskan ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Orang fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
- Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
- Amil atau pengurus zakat
- Muallaf atau orang yang baru masuk Islam
- Hamba sahaya
- Orang yang berutang
- Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
- Ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan bukan maksiat
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan 4 Menyebabkan Seseorang Diwajibkan Membayar Zakat
Fungsi Zakat
- Menyucikan atau membersihkan harta yang kita dapatkan
- Menjauhkan seseorang dari perbuatan yang berdosa
- Menjauhkan dari bakhil dan kikir
Manfaat Zakat
- Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT
- Dapat meningkatkan rasa kasihan dan kasih sayang kepada sesama saudara yang mengalami kekurangan dibanding dengan diri kita.
- Membantu fakir miskin dalam mengatasi kebutuhan mereka sehari-hari
Baca juga: Agenda Tahunan saat Ramadan, Rahmad Mas’ud Center Salurkan Zakat dengan Total Rp 3,5 Miliar
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.
2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.
3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadan.
Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadan.
4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.
Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Dikutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.
Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Amalan zakat Fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Sementara, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.