Berita Viral
AGH, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Komnas Perlindungan Anak Singgung Kenakalan atau Kejahatan
Komnas Perlindungan Anak singgung vonis AGH, Mario Dandy 3,5 tahun penjara, kenakalan atau kejahatan
TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa AGH, pacar Mario Dandy divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Terkait vonis AGH, 3,5 tahun penjara, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait angkat bicara.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait dalam pernyataannya terkait vonis AGH, pacar Mario Dandy, menyinggung soal kenakalan dan kejahatan.
Diketahui, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menghadiri persidangan AG (15), salah satu pelaku penganiayaan David Ozora pada Senin (10/4/2023).
Dalam sidang putusan tersebut mantan kekasih Mario Dandi Satrio itu divonis 3 tahun 6 bulan.
"Tadi diputuskan hakim tunggal hukumannya itu 3 tahun 6 bulan.
Saya kira ini dalam perspektif anak sudah tepat ya," kata dia di Jakarta dikutip Selasa (11/4/2023).
Lebih lanjut, kehadirannya dalam sidang vonis terdakwa anak AG adalah memberikan dukungan kepada pemerintah untuk segera merevisi undang-undang sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Ia mengungkapkan, belajar pada kasus terdakwa AG ini maka revisi SPPA diperlukan untuk dapat membedakan dengan jelas antara kenakalan dan kejahatan.
"Mana kejahatan. Kejahatan juga mana yang kejahatan ringan seperti tindak pidana ringan, kalau tundak pidana ringan bisa RJ (restorative justice)," tutur Arist.
Baca juga: Terbaru! AGH Divonis 3,5 Tahun, Terungkap Soal Hubungan Intim hingga Desak Mario Dandy Dihukum Berat
Ia menilai, seharusnya diversi yang ditawarkan pihak AG kepada David Ozora tidak digunakan.
Arist menyebut, diversi hanya boleh untuk anak yang usianya 12 tahun.
Oleh karena itu dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak akan mendatangi Kemenkumham dan Komisi III DPR RI untuk membahas revisi SPPA.
"Agar segera mungkin SPPA ini untuk segera direvisi," ucapnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di aritkel berjudul Respons Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Soal Vonis Terdakwa Anak AG 3,5 Tahun.
Lebih jauh, saat ini banyak kejadian dan kejahatan anak yang tidak bisa ditolerir manusia termasuk kasus AG.
"Seperti tadi AG tidak mungkin kita terima, membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak merelai tindakan itu.
Lalu ini apakah diversi atau tidak, apakah ini masuk kenakalan atau kejahatan," ujarnya.
"Kalau dikaitkan dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak rasanya tidak adil bagi keluarga korban, itu saya kira momentumnya hari ini," sambung Arist.
Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Alasan hakim memvonis AGH dengan 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana.
Baca juga: AGH Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini, Hukuman Mantan Pacar Mario Dandy
"Mengadili, menyatakan Anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
"[Menjatuhkan] pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuh hakim.
AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun.
Namun karena AG merupakan anak di bawah umur, maka ia batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, JPU menuntut AGH dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Pembelaan AGH Ditolak JPU
Pembelaan yang dilakukan oleh pengacara AGH dalam sidang diketahui ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hal tersebut diduga lantaran semua pembelaan yang dimiliki AGH disebut tak sesuai dengan yang terjadi.
Sehingga kini pengacara dari David yakni Mellisa Anggraini menyinggung soal kebenaran usai pembelaan AGH dalam sidang ditolak JPU.
Baca juga: AGH Disebut Hilangkan Barang Bukti, Kuasa Hukum Ungkap Chat Dihapus karena Disuruh Mario Dandy
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.