Idul Fitri 2023
Disnaker Bontang Jamin Kerahasiaan Identitas Pekerja yang Melapor ke Posko THR
Semua laporan di Posko pengaduan THR akan dijamin kerahasiaannya oleh Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Bontang
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Semua laporan di Posko pengaduan THR akan dijamin kerahasiaannya oleh Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Bontang.
Hal itu ditegaskan Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha saat dikonfirmasi oleh TribunKaltim.co, Rabu (12/4/2023).
Abdu Safa mengatakan, semua pekerja yang melaporkan akan dirahasiakan jika bersangkutan takut diketahui perusahaan.
Sebab banyak peristiwa pekerja tak ingin mengadukan persoalan THR karena takut berujung dipecat.
Baca juga: Buka Posko Pengaduan, Disnaker Bontang Terima Aduan Perusahaan Tak Ingin Bayar THR Pekerja
“Kami jaga karena banyak takut dipecat atau terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” terangnya.
Bagi pekerja yang belum dibayarkan THR nya dapat membuat laporan aduan di lantai 2 kantor Disnaker Bontang.
Namun pelapor yang mengadu harus bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai kondisi perusahaan tempatnya bekerja.
Setelah itu Disnaker akan memanggil perusahaan yang bersangkutan dan akan memberikan tekanan agar mereka bisa membayarkan THR kepada pekerja.
"Kemudian kita meminta keterangan dari perusahaan. Dan melakukan upaya agar THR tetap dibayar sesuai instruksi pusat," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/memanggil-bersangkutan.jpg)