Berita Nasional Terkini

Hari Ini Putusan Banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs, Sidang Mulai Pukul 09.00 WIB

Hari ini putusan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan dibacakan, Rabu (12/4/2023).

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
@TheEagle_BEN
Ferdy Sambo - Hari ini putusan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan dibacakan, Rabu (12/4/2023). Bagaimana nasib Ferdy Sambo? Akan kah tetap dapat hukuman mati? 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini putusan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan dibacakan, Rabu (12/4/2023).

Sidang akan mulai pukul 09.00 WIB.

Bagaimana nasib Ferdy Sambo? Akan kah tetap mendapat hukuman mati?

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding atas empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (12/4/2023) besok.

Baca juga: Jadwal Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Disiarkan Televisi

Empat terdakwa tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Nantinya, Ferdy Sambo akan menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

"Besok sidangnya dimulai pukul 09.00. Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

Urutan pembacaan putusan esok hari menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, banding perkara Ferdy Sambo telah teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.

Kemudian Putri Candrawathi akan menjadi terdakwa kedua yang dibacakan putusan bandingnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sebab perkaranya telah teregister dengan nomor 54/PID/2023/PT DKI.

Selanjutnya Ricky Rizal menyusul dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT DKI dan Kuat Maruf dengan nomor perkara 56/PID/2023/PT DKI.

"Sesuai nomor perkara di PT, yang duluan adalah yang nomor 53. Mudah-mudahan berikutnya yang nomor 54 dan seterusnya dalam satu hari itu," ujarnya.

Binsar pun menambahkan bahwa persidangan esok hari digelar secara terbuka dan dapat disiarkan oleh media massa.

Baca juga: Jadwal Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Disiarkan Televisi

"Persidangan pembacaan putusan banding perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo dkk tersebut akan diliput live streaming."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved