Berita Nasional Terkini
Hari Ini Putusan Banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs, Sidang Mulai Pukul 09.00 WIB
Hari ini putusan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan dibacakan, Rabu (12/4/2023).
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Untuk informasi, para terdakwa dalam perkara ini telah mendapat vonis dari Majelis Hakim pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual divonis hukuman mati.

Kemudian sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sementara dua pelaku lainnya, Kuat Maruf divonis 15 tahun dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, mereka kompak mengajukan banding.
"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Berita Ferdy Sambo Hari Ini, Jadwal Sidang Putusan Banding dan Prosedur Eksekusi Vonis Hukuman Mati
Sementara itu, pihak Kejaksaan menyatakan kesiapannya melawan banding yang diajukan tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas pun mempersiapkan kontra memori banding sebagai balasan atas memori banding pihak terdakwa.
"Siap! Kami mempersiapkan dalil-dalil bantahan atas memori banding yang dibuat oleh para terdakwa dan tim PH-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Senin (20/2/2023). (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok, Putusan Banding Ferdy Sambo Bakal Dibacakan Pertama
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.