Breaking News

Berita Penajam Terkini

Kejari PPU Antisipasi Adanya Mafia Tanah di Badan Bank Tanah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengantisipasi adanya mafia tanah.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kajari PPU, Agus Chandra. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengantisipasi adanya mafia tanah.

Bahkan, tim satgas mafia tanah telah dibentuk oleh Kejari, sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu yang menjadi atensi Kejari PPU, yakni potensi adanya mafia tanah di Badan Bank Tanah.

Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra, terdapat potensi penguasaan tanah secara berlebihan terhadap lahan yang dimiliki oleh bank tanah.

Baca juga: Besok Mahfud MD Dijadwalkan Peringati Nuzulul Quran di Masjid Al-Ikhwan IKN Nusantara 

Diketahui, bank tanah memiliki lahan seluas 4.000 hektar, yang akan digunakan untuk kepentingan mendukung pembangunan IKN.

Tanah-tanah tersebut berada di Kelurahan Riko, Pantai Lango, Gersik dan Maridan.

Dalam waktu dekat ini, pemerintah pusat rencananya akan menggunakan 1.800 hektar untuk reforma agraria, dan 300 hektar akan dijadikan Eco Industrial City.

"Justru kita sedang mempelajari mafia tanah di badan bank tanah, karena sebagaimana kita tau kalau bank tanah ini memiliki lahan 4000 hektar kurang lebih TKA," ungkap Kajari pada Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Endus Praktik Mafia Tanah, Puluhan Warga di Balikpapan Pasang Patok di Lahannya

Upaya antisipasi telah dilakukan oleh Kejari, agar nantinya permasalahan yang mengarah pada ranah hukum dan dapat menghambat hal tersebut bisa diantisipasi.

Tim mafia tanah bentukan Kejari PPU, aktif melakukan identifikasi dan inventarisasi terkait potensi-potensi tersebut.

"Ini sedang konsen untuk melakukan identifikasi potensi adanya mafia tanah di badan bank tanah," sambungnya.

Kelancaran pembangunan IKN didukung penuh oleh Kejari PPU. Itu juga untuk memastikan bahwa ada kepastian hukum yang dijaminkan kepada pihak-pihak yang tertarik dengan IKN. (*)

 

Penulis : Nita Rahayu 

Teks foto : Kajari PPU Agus Chandra / NITA RAHAYU

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved