Berita Nasional Terkini

Sedang Berlangsung Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo dkk, Tonton Via Link Streaming YouTube

Saat ini sedang berlangsung sidang pembacaan putusan atas banding Ferdy Sambo dkk, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kolase Tribunnews.com
Saat ini sedang berlangsung sidang pembacaan putusan atas banding Ferdy Sambo dkk, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini sedang berlangsung sidang pembacaan putusan atas banding Ferdy Sambo dkk, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Sidang telah dimulai pukul 09.00 WIB dan dapat disaksikan oleh masyarakat melalui saluran televisi maupun live streaming YouTube, KLIK LINK>>>

Mereka yang akan menjalani sidang putusan atas banding di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo adalah terdakwa pertama yang akan mengetahui nasib selanjutnya dalam sidang putusan banding.

Mantan Kadiv Propam itu akan mengetahui apakah vonis banding yang dijatuhkan sama seperti vonis yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau malah lebih ringan.

Diketahui, di tingkat PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati.

"Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," ucap Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan.

Binsar menjelaskan, urutan pembacaan putusan banding pada hari ini menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Hari Ini Putusan Banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs, Sidang Mulai Pukul 09.00 WIB

Adapun banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.

Setelah Ferdy Sambo, giliran sang istri, Putri Candrawathi yang akan mengetahui nasibnya dalam putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab perkara Putri Candrawathi telah teregister dengan nomor 54/PID/2023/PT DKI.

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Selatan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Baca juga: Lengkap Profil/Biodata Brigjen Endar Priantoro, Rekan Seangkatan Ferdy Sambo yang Dipecat dari KPK

Selanjutnya, terdakwa ketiga yang akan dibacakan putusan bandingnya adalah Ricky Rizal menyusul dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT DKI.

Terakhir adalah Kuat Maruf dengan nomor perkara 56/PID/2023/PT DKI.

Adapun Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing divonis 13 tahun dan 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved