Berita Nasional Terkini
Lengkap Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf
Lengkap hasil putusan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap hasil putusan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan banding.
Putusan sidang banding pun sudah dibacakan hari ini, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Terungkap Alasan Majelis Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo, Singgung Soal Vonis Richard Eliezer
Inilah daftar hasil putusan banding terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dibacakan hakim pada Rabu (12/4/2023) hari ini.
Empat terdakwa yang menjalani sidang putusan banding ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang putusan, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo cs.
Di mana sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo, Hakim Putuskan Menguatkan Vonis Hukuman Mati
Daftar Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo cs
Berikut ini hasil putusan banding Ferdy Sambo cs terkait vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
1. Ferdy Sambo
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman mati terkait kasus Brigadir J.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ucap Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan," lanjutnya.

Sama dengan Ferdy Sambo, Hakim Pengadilan Tinggi DKI juga tidak mengubah hukuman 20 tahun Putri Candrawathi.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan hukuman 20 tahun penjara yang divonis oleh PN Jaksel terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.
"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 797/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Ewid Soetriadi, dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Baca juga: Sedang Berlangsung Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo dkk, Tonton Via Link Streaming YouTube
3. Ricky Rizal
Begitu juga terdakwa Ricky Rizal yang juga ditolak permohonan bandingnya oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Hakim Ketua Mulyanto memutuskan untuk menguatkan putusan hukuman 13 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa, Ricky Rizal.
"Mengadili menerima permintaan banding masing-masing dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan penuntut umum."
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid/2022/PN Jaksel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut."
"Menetapkan lamanya terdakwa Ricky Rizal Wibowo ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap di dalam tahanan," ujar Mulyanto dalam sidang yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

4. Kuat Maruf
Terkini, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Abdul Fattah, juga menyatakan untuk menguatkan putusan hukuman 15 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa, Kuat Ma'ruf.
"Mengadili menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa Kuat Maruf dan penuntut umum."
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.b/2022/PN Jaksel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut."
"Menetapkan lamanya terdakwa Kuat Maruf ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan," kata Singgih dalam sidang yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (12/4/2023).
Diketahui, empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J menjalani sidang putusan banding hari ini, Rabu (12/4/2023).
Di antaranya Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun putusan sidang banding untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo telah dibacakan lebih dulu.
Dilanjutkan sidang putusan banding untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo divonis hukuman mati terkait kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Hari Ini Putusan Banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs, Sidang Mulai Pukul 09.00 WIB
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Adapun untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Para terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Hakim Tolak Banding Terdakwa, Sambo Tetap Dihukum Mati
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.