Pencurian di Kukar Terungkap
PHM Rugi Rp2,7 Miliar Imbas Pencurian Barton Chart di Kukar, Ganggu Operasional Perusahaan
Aksi pencurian 10 Barton Chart senilai Rp2,7 miliar milik PT Pertamina Hulu Mahakam dinilai mengganggu kegiatan operasional perusahaan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Aksi pencurian 10 Barton Chart senilai Rp2,7 miliar milik PT Pertamina Hulu Mahakam dinilai mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
Diketahui, ada lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Hairil (48), Fadli (49), Ambo Dale (33), Jamaluluddin (34) dan Davit Januriyanto (39).
Senior Manager Operasi Perwakilan SKK Migas, Roy Widiartha menuturkan, barang yang dicuri tersangka merupakan aset milik negara yang dibeli melalui hasil produksi minyak.
“Kita tahu bahwa PHM yang mengoperasikan Blok Mahakam saat ini dan menjadi kontributor terbesar di Kaltim,” tutur Roy, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap 5 Orang di Kukar yang Curi Barton Chart Milik PT PHM
Baca juga: Dicuri Oknum Karyawan, 10 Barton Chart Milik PT PHM Dijual ke Luar Kalimantan
Barton Chart berfungsi mengukur tekanan sumur. Ada dua parameter pada tekanannya, untuk mengetahui laju alir liquid yang ada pada setiap sumur, juga sebagai bahan koreksi.
Roy menjelaskan, apabila tidak ada Barton Chart, maka pencatatan mengenai jumlah produksi di sumur galian akan terhambat.
Menurut Roy, PT Pertamina Hulu Mahakam sudah menerapkan pola pengamanan di setiap sumur yang ada.
Namun, tipikal sumur-sumur PHM memang berada di delta, terletak pada sepanjang alur sungai Anggana. Jumlahnya pun tidak sedikit, mencapai ribuan.
“Sehingga memang sulit kalau harus menjaga satu persatu, jadi kita lakukan patroli," terang Roy.
Baca juga: Dugaan Pencurian di Toko Emas Bontang, Polisi Punya Rekaman CCTV dan 2 Saksi
Namun, pola patroli ini sudah diketahui oleh pelaku kejahatan sehingga mereka mengetahui apabila ada celah area itu tidak dijaga.
"Apalagi pelakunya ini juga orang dalam,” sebutnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.