Berita Nasional Terkini

Profil Agus Andrianto, Kabareskrim Polri yang Perintahkan Tangkap Dito Mahendra

Berikut ini profil Agus Andrianto, Kabareskrim Polri yang perintahkan tangkap Dito Mahendra terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Rahel
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Berikut ini profil Agus Andrianto, Kabareskrim Polri yang perintahkan tangkap Dito Mahendra terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal. 

Ia menggantikan Firli Bahuri yang dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama Agus Andrianto sempat diajukan oleh Kompolnas sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis.

Pada akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri.

Sementara Agus Andrianto dilantik menjadi Kabareskrim menggantikan Listyo Sigit.

Harta Kekayaan Komjen Agus Andrianto

Dari penelusuran Tribunnews.com di elhkpn.kpk.go.id, Agus Andrianto baru dua kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Pertama pada 12 September 2008, saat Agus Andrianto menjabat sebagai Kapolres Metro Tangerang.

Kedua, pada 19 Desember 2011. Saat itu, Agus Andrianto masih menjabat sebagai Kepala Bagian Reserse Mobile (Kabagresmob) Biro Pembinaan dan Operasional (Robinops) Bareskrim Polri.

Artinya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Agus Andrianto baru sekali melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Dalam laporan tersebut, Agus Andrianto memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.797.350.000 per 2011.

Rinciannya, ia memiliki satu bidang tanah di Jakarta Selatan dengan nilai Rp 2.548.350.000.

Aset lainnya adalah mobil Toyota Corolla dengan nilai Rp 60 juta.

Harta bergerak lainnya yang dimiliki Agus Andrianto sebesar Rp16 juta serta giro dan setara kas sebesar Rp 173.000.000.

Bila dibandingkan tahun ini, kekayaan Agus Andrianto bisa jadi lebih besar atau lebih kecil dari kekayaannya per 2011.

Baca juga: Bongkar Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Kriminolog Sarankan Kabareskrim Diparkir

(*)

Berita Nasional Terkini

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved