Berita Nasional Terkini

Dito Mahendra Diburu, Mangkir Panggilan Polisi, Komjen Agus Didukung Pakar, Bukan Tanpa Alasan

Dito Mahendra diburu polisi. Lantaran mangkir 2 kali panggilan Bareskrim. Komjen Agus sebut sudah memerintahkan penangkapan Dito Mahendra.

wartakotalive.com, Arie Pujie Waluyo, kompas.com
Dito Mahendra diburu polisi. Lantaran mangkir 2 kali panggilan Bareskrim. Komjen Agus sebut sudah memerintahkan penangkapan Dito Mahendra. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar kasus Dito Mahendra terkini.

Kabar terbaru, Dito Mahendra diburu polisi.

Lantaran mangkir 2 kali panggilan Bareskrim beberapa waktu lalu.

Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto sebut sudah memerintahkan penangkapan Dito Mahendra.

Pengusaha Dito Mahendra kini sedang diburu oleh polisi atas kasus kepemilikan senjata ilegal.

Hal itu buntut dari ketidakhadiran Dito saat dipanggil oleh kepolisian sebanyak dua kali untuk memberikan kesaksian atas perkara kepemilikan senpi illegal.

Kini, jajaran polisi dengan membawa surat perintah sedang mencari keberadaannya.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Dito Mahendra Kini Diburu Polisi, Kabareskrim Perintahkan Polisi Tangkap Kekasih Nindy Ayunda

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi pada Jumat (14/4/2023).

Ia menyebut saat ini Dito bukan kabur namun sedang bersembunyi.

Selain itu, mengingat status Dito masih sebagai saksi maka pihaknya belum meminta pengajuan cegah dan tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi.

Meski begitu, Bareskrim melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi khususnya jika Dito terpantau melintas berpergian ke luar negeri.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendukung upaya Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan jajaran untuk menangkap Dito Mahendra.

Menurut dia, upaya penangkapan itu terkait kepemilikan senjata api ilegal.

“Kalau memang (senjata,-red) tidak ada izin, ya diproses hukum,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, pada Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Dito Mahendra, Seteru Nikita Mirzani Diburu Polisi karena Senpi Ilegal, Sipil Boleh Punya Senpi?

Fickar menilai, upaya penangkapan itu menunjukkan sikap tegas, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjalankan tugas sesuai amanat aturan perundangan-undangan.

“Ketegasan itu dilandasi kedisiplinan menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Fickar berharap, ketegasan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tersebut dapat menjadi contoh bagi para polisi muda yang nantinya akan menjadi pemimpin di masa depan.

“Kita berharap generasi baru Polri mulai berpikir modern, membawa Polri menjadi polisi modern yang efektif,” katanya.

Perintah Kabareskrim

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.

"Ke pak Dirtipidum ya, ke Pak Djuhandani ya," pungkasnya.

Baca juga: KPK Mendeteksi Adanya Aliran Uang Dugaan Korupsi Nurhadi ke Dito Mahendra

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (6/4/2023).

Dito hanya diwakili kuasa hukumnya, Abu Said Pelu untuk menyerahkan enam surat rahasia dari Kodam Diponegoro ke penyidik dari sembilan senjata api yang belum ada suratnya.

Sementara Dito tidak bisa hadir karena tengah pergi ke luar kota.

"Yang kedua tadi juga kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu ya. Kami meminta kepada pihak penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," kata Abu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Sementara itu, Abu mengatakan tiga senjata api sisanya memang tak memiliki surat karena hanya jenis air softgun.

Sehingga, klaim Abu, 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito saat KPK melakukan penggeledahan merupakan senjata legal.

"Semuanya legal jadi ada 15, 3 itu airsoft gun dan itu tidak perlu ada izin, 12 organik dan semuanya punya surat," ucapnya.

Baca juga: Dito Mahendra Kini Diburu dan Akan Langsung Ditangkap oleh Bareskrim Polri, Pacar Nindy Ayunda Kabur

Abu menerangkan senjata api yang diduga milik Dito itu keperluannya hanya untuk olahraga.

"Itu senjata sport untuk latihan menembak jadi bukan senjata tempur tapi latihan menembak karena Dito sendiri sebagai anggota Perbakin," jelasnya.

Lebih lanjut, Abu menerangkan tak mau berkomentar lebih jauh soal penundaan pemeriksaan kliennya tersebut.

"Nanti dikomunikasikan dengan pimpinan dan dikoordinasikan dengan kita kira-kira waktu yang pas itu kapan," katanya.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Dukung Upaya Kabareskrim Tangkap Dito Mahendra, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/14/pakar-hukum-dukung-upaya-kabareskrim-tangkap-dito-mahendra?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DIBURU POLISI! Dito Mahendra Sembunyi Tak Hadiri Panggilan Terkait Kasus Senpi Ilegal, https://medan.tribunnews.com/2023/04/14/diburu-polisi-dito-mahendra-sembunyi-tak-hadiri-panggilan-terkait-kasus-senpi-ilegal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved