Berita Nasional Terkini
Keluarga Mario Dandy Ternyata Tak Bantu Sepeserpun, Ini Pihak yang Bayar Biaya Perawatan David Ozora
Terjawab siapa pihak yang akan menanggung biaya perawatan David Ozora yang tembus Rp 1,2 Miliar, ternyata keluarga Mario Dandy seperserpun.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya masih menghitung restitusi yang diajukan pihak keluarga David untuk proses hukum penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
"Iya, (pihak keluarga David) ajukan penilaian restitusi. Sudah ada timnya (yang menghitung)," kata Hasto saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (2/4/2023).
Hal ini sesuai dengan isi Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa korban tindak pidana memiliki hak mendapatkan ganti rugi dari pelaku.
Baca juga: Rafael Alun Bersila Minta Maaf ke Keluarga David Ozora, Akui Sifat Mario Dandy Berubah Sejak Hal Ini
Hasil penghitungan nilai restitusi yang dilakukan tim LPSK tersebut nantinya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) menangani perkara lalu diajukan kepada majelis hakim.
"Untuk pendampingan psikologis (kepada David) belum, karena masih perawatan pemulihan fisik," ujar Hasto seperti dilansir TribunJatim.com di artikel berjudul SOSOK Penanggung Biaya Perawatan David Ozora, Siap Bayar Sampai Rp4 M, Jonathan: Langsung Bilang Aja.
Sementara itu, lawannya AGH, sudah resmi divonis Majelis Hakim hukuman penjara khusus selama 3,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Pemenjaraan AGH akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Mengingat, AGH adalah seorang remaja yang usianya masih 15 tahun.
Adapun sosok AGH sempat menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas yakni SMA Tarakanita 1 Jakarta.
Namun, semenjak dirinya terlibat kasus penganiayaan David, AGH mengundurkan diri dari sekolahnya.
Dijelaskan oleh pengacaranya, Mangatta Toding Allo, pengunduran diri AGH telah dilakukan sejak 28 Februari 2023 atau ketika kliennya masih berstatus sebagai saksi.
Kemudian, AGH sempat disebutkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, lalu meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.