Minimalisasi Tingkat Lakalantas Jelang Idulfitri, Dishub Paser Lakukan Pemeriksaan Kendaraan
Dinas Perhubungan Paser melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum maupun angkutan karyawan yang melintas di jalan negara Kilometer 7 Tanah Grogot.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam dua hari terakhir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser gencar melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum maupun angkutan karyawan.
Pemeriksaan yang dilakukan pada 13-14 April 2023 ini berlangsung di jalan negara Kilometer 7, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kepala Dishub Paser Inayatullah mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau Over dimensi dan over loading (ODOL).
"Total selama dua hari ada 273 kendaraan kami periksa," terangnya.
Baca juga: Harga Bahan Pokok Bakal Melonjak 3 Hari Sebelum Idul Fitri, Ini Langkah Pemkab Paser
Dikatakannya, tujuan dari giat tersebut guna meningkatkan keselamatan dan meminimalisasi tingkat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) akibat angkutan barang ODOL dan tidak layak jalan.
"Terlebih sudah mendekati Hari Raya Idul Fitri, diperkirakan akan mengalami peningkatan terhadap arus kendaraan pengguna jalan," sambung Inayatullah.
Dalam kegiatan tersebut melibatkan Dishub Kaltim dan jajaran Polres Paser dengan memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan memastikan kesesuaian dimensi dan muatan kendaraan.
Selama dua hari pelaksanaan penegakan hukum gabungan, terdapat 52 kendaraan dinyatakan melakukan pelanggaran.
"Ada 41 kendaraan yang memiliki dokumen lulus uji kendaraan sudah habis masa berlakunya dan 11 pengendara yang SIM-nya juga yang sudah mati," beber Inayatullah.
Baca juga: Perangkat Pelayanan Keliling Perekaman KTP Elektronik di Paser Bertambah
Meski demikian, pada inspeksi kali ini, Dishub Paser tidak memberlakukan sanksi tilang terhadap para pelanggar.
Petugas hanya mengeluarkan surat teguran lantaran kegiatan tersebut masih bersifat sosialisasi dan tindakan preventif, sehingga belum dilakukan penerbitan surat tilang.
"Selanjutnya untuk ke depan, pelaksanaan penegakan hukum akan dilakukan dengan penerbitan surat tilang dan penurunan material angkutan ODOL sesuai ketentuan," tutup Inayatullah.
Penertiban yang dilakukan tersebut merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera (MAS).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.