Berita DPRD Paser
DPRD Paser Sampaikan Rekomendasi Laporan LKPJ Bupati Tahun 2022
Dalam kurung waktu 30 hari setelah LKPj diterima, kami harus melakukan pembahasan LKPj, karen itulah kami memberikan beberapa rekomendasi terkait LKPj
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi serta dihadiri Bupati Paser Fahmi Fadli terkait penyampaian rekomendasi DPRD Paser terhadap LKPJ Bupati Paser tahun 2022, yang berlangsung di Baling Seleloi Sekretariat DPRD Paser, Selasa (11/4/2023).
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menyampaikan, terdapat beberapa rekomendasi DPRD Paser terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Paser tahun 2022.
"Dalam kurung waktu 30 hari setelah LKPj diterima, kami harus melakukan pembahasan LKPj, karen itulah kami memberikan beberapa rekomendasi terkait LKPj Bupati Paser tahun 2022," jelas Hendra.
Baca juga: DPRD Paser Soroti Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Paser Terendah Kedua di Kaltim
Rekomendasi dari DPRD tersebut nantinya, menjadi bahan penyusunan perencanaan, anggaran, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) dan kebijakan strategis Bupati Paser di tahun mendatang.
"Agar ke depannya arah kebijakan selanjutnya bagi pemerintah daerah agar lebih baik lagi," tandas Hendra.
Adapun rekomendasi yang disampaikan DPRD Paser yang diwakili Faturrahman, merupakan hasil pembahasan dalam rapat kerja dengan Tim Penyusun dan SKPD terkait Dokumen LKPJ Bupati Paser Tahun Anggaran 2022 yang telah dihasilkan.
Dari hasil pembahasan pencapaian kinerja, baik kinerja program kegiatan, maupun sub kegiatan, masih ada capaian kinerja yang melebihi 100 persen dan ada juga yang capaian kinerjanya jauh di bawah capaian penyerapan anggaran.
Baca juga: Ketua DPRD Paser Respon Permohonan Kenaikan Tunjang BPD Hingga Aduan Penyaluran BLT
"DPRD Paser meminta Pemda memperkuat proses perencanaan dan penganggaran oleh Bappeda Litbang dan BKAD, khususnya dalam penetapan target indikator kinerja pada tiap tahapan penyusunan dokumen Perubahan RKPD, KUA- Dokumen Perubahan PPAS dan dokumen Perubahan APBD, sehingga proses penyajian data dapat lebih mudah dipahami dan menghindari interpretasi yang berbeda," jelasnya.
Masalah lainnya kata Faturrahman, masih relatif rendahnya penerimaan pajak reklame, serta potensi penerimaan pajak reklame pada beberapa ruas jalan di Kabupaten Paser yang merupakan daerah ramai dengan banyak titik reklame.
"DPRD Paser meminta Pemda untuk melakukan upaya maksimal, dengan melakukan pendataan/pendaftaran dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D), sehingga dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah," urainya.
DPRD Paser juga menyinggung terkait penurunan realisasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2022, dibandingkan dengan realisasi tahun 2021.
Sehingga dalam hal itu, DPRD Paser meminta Pemda segera memetakan potensi objek MBLB Pajak dengan melakukan klasifikasi secara detail per jenis objek pajak.
"Penting untuk segera ditindaklanjuti sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu pada paragraf 13 tentang MBLB Pajak," papar Faturrahman.0
Selain itu, DPRD Pasee juga menyinggung masih relatif rendahnya penerimaan pajak sarang burung walet, yang saat ini mekanisme pemungutan pajak hanya berdasarkan kesadaran dan informasi sepihak dari wajib pajak.
DPRD Paser Bahas 17 Temuan BPK, Dorong Perbaikan Sistem Pengelolaan Keuangan |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Paser Zulkifli Minta Pemerintah Jamin Keselamatan Pemilik Rumah di Union 2 |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Paser Sebut Review Pembangunan Bandara Masih Tahap Proses Penyelesaian |
![]() |
---|
Raperda Kepemudaan di Paser, Basri Mansyur Ingin Pemuda Berdampingan dengan Pemda |
![]() |
---|
Ketua DPRD Paser Dukung Sinergitas Unsur Forkopimda untuk Wujudkan Pilkada Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.