Berita Nasional Terkini
Pendirian Kokoh Anas Urbaningrum, Disinggung Janji Digantung di Monas? AU Klaim Bukan Koruptor
Pendirian kokoh Anas Urbaningrum. Disinggung janji digantung di Monas? Anas Urbaningrum klaim bukan koruptor.
"Nomor satu itu adalah keyakinan lahir batin, bahwa saya tidak melakukan sesuatu yang dituduhkan (korupsi)."
"Keyakinan lahir batin, dunia akhirat, bisa dipertanggungjawabkan, dan itu tidak akan pernah berubah sampai kapanpun. Karena saya yang tahu," jawab Anas Urbaningrum.
Baca juga: Terbaru! Anas Urbaningrum Menantang 2 Eks Pempinan KPK, Abraham Samad: Harusnya Dia Digantung
Dulu Ajukan Banding hingga Kasasi
Anas Urbaningrum beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dirinya mengajukan banding hingga kasasi.
Pada September 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tak hanya itu, tanah Pondok Ali Ma'sum di Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut-sebut merupakan hasil korupsi, disita.
Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis tersebut.
Oleh PT DKI Jakarta, pada Februari 2015, vonis Anas Urbaningrum berkurang dari delapan tahun penjara, menjadi tujuh tahun.
Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.
Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperbanyak masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.
Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.
Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.
Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum disunat MA menjadi delapan tahun penjara.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jawaban Anas Urbaningrum Ditagih Janji Digantung di Monas Jika Terbukti Korupsi, Kekeh tak Salah, https://medan.tribunnews.com/2023/04/14/jawaban-anas-urbaningrum-ditagih-janji-digantung-di-monas-jika-terbukti-korupsi-kekeh-tak-salah?page=all
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.