Berita Kaltim Terkini

Pemprov Kaltim Gelar Lagi Audiensi Teknis Soal Lahan Warga Transmigran Simpang Pasir Palaran

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan kembali menggelar audiensi teknis terkait lahan warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Masyarakat eks transmigran tahun 1973/1974 yang bermukim di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Simpang Pasir, Kota Samarinda, Kaltim, turun ke jalan hingga menutup akses jalur yang biasa dilalui kontainer, kendaraan besar dan tangki, Jumat (28/10/2022). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan kembali menggelar audiensi teknis terkait lahan warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menjelaskan bahwa sebelumnya telah melakukan audiensi terkait ganti rugi lahan transmigrasi Simpang Pasir Palaran Samarinda ini di Jakarta, Jumat (14/4/2023) lalu.

Mengenai hasil audiensi, diungkapkannya bahwa akan ada tindak lanjut rapat di Samarinda yang dihadiri Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Pemprov Kaltim dan aparat Kelurahan Simpang Pasir nanti juga hadir terkait luasan lahan," sebutnya, Minggu (16/4/2023).

Baca juga: Wali Kota Andi Harun Resmikan Pembukaan Musorkot Koni Kota Samarinda

"Jadi ada potensi luas lahan, untuk dapat mengeksekusi hasil keputusan pengadilan di kawasan Simpang Pasir nanti, dan ini akan dibicarakan secara teknis," sambung Sri Wahyuni.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan bahwa nantinya melalui pihaknya akan membuat agenda pertemuan sesuai arahan Sekda Provinsi Kaltim.

"Paling lambat setelah Rakornas ketransmigrasian di Bulan Mei 2023," tegasnya, dikonfirmasi Minggu (16/4/2023).

"Semoga apa yang diharapkan kuasa penggugat dapat ditindaklanjuti sebaik-baiknya dalam pertemuan nanti di Samarinda," imbuh Rozani.

Baca juga: Wali Kota Andi Harun Resmikan Pembukaan Musorkot Koni Kota Samarinda

Diterangkan Rozani, audiensi di Jakarta dua hari lalu dihadiri pula oleh Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Sesditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDTT dan Kepala Biro Hukum Setda Prov Kaltim.

Disinggun soal pemberitaan sebelumnya, dimana warga meminta ada penggantian lahan dengan nominal uang, Rozani mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan sesuai perintah putusan pengadilan dimana mengganti dengan lahan, bukan uang.

"Ganti lahan sesuai Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lahan pengganti," terangnya.

Data lapangan yang didapat Tribunkaltim.co sendiri setidaknya ada 118 KK yang belum diganti lahannya.

Baca juga: Hanya di Honda AT Family Day, Astra Motor Kaltim 1 Berikan Promo Bayar Rp 700 Ribuan Bisa Bawa Motor

Hal ini juga turut dibenarkan Rozani bahwa nantinya pihaknya akan mengganti berupa lahan terkait hal tersebut.

"Ya, Benar. Sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (menyiapkan lahan pengganti)," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved