Berita Kaltim Terkini
Pemprov Kaltim Gelar Lagi Audiensi Teknis Soal Lahan Warga Transmigran Simpang Pasir Palaran
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan kembali menggelar audiensi teknis terkait lahan warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan kembali menggelar audiensi teknis terkait lahan warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menjelaskan bahwa sebelumnya telah melakukan audiensi terkait ganti rugi lahan transmigrasi Simpang Pasir Palaran Samarinda ini di Jakarta, Jumat (14/4/2023) lalu.
Mengenai hasil audiensi, diungkapkannya bahwa akan ada tindak lanjut rapat di Samarinda yang dihadiri Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Pemprov Kaltim dan aparat Kelurahan Simpang Pasir nanti juga hadir terkait luasan lahan," sebutnya, Minggu (16/4/2023).
Baca juga: Wali Kota Andi Harun Resmikan Pembukaan Musorkot Koni Kota Samarinda
"Jadi ada potensi luas lahan, untuk dapat mengeksekusi hasil keputusan pengadilan di kawasan Simpang Pasir nanti, dan ini akan dibicarakan secara teknis," sambung Sri Wahyuni.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan bahwa nantinya melalui pihaknya akan membuat agenda pertemuan sesuai arahan Sekda Provinsi Kaltim.
"Paling lambat setelah Rakornas ketransmigrasian di Bulan Mei 2023," tegasnya, dikonfirmasi Minggu (16/4/2023).
"Semoga apa yang diharapkan kuasa penggugat dapat ditindaklanjuti sebaik-baiknya dalam pertemuan nanti di Samarinda," imbuh Rozani.
Baca juga: Wali Kota Andi Harun Resmikan Pembukaan Musorkot Koni Kota Samarinda
Diterangkan Rozani, audiensi di Jakarta dua hari lalu dihadiri pula oleh Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Sesditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDTT dan Kepala Biro Hukum Setda Prov Kaltim.
Disinggun soal pemberitaan sebelumnya, dimana warga meminta ada penggantian lahan dengan nominal uang, Rozani mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan sesuai perintah putusan pengadilan dimana mengganti dengan lahan, bukan uang.
"Ganti lahan sesuai Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lahan pengganti," terangnya.
Data lapangan yang didapat Tribunkaltim.co sendiri setidaknya ada 118 KK yang belum diganti lahannya.
Baca juga: Hanya di Honda AT Family Day, Astra Motor Kaltim 1 Berikan Promo Bayar Rp 700 Ribuan Bisa Bawa Motor
Hal ini juga turut dibenarkan Rozani bahwa nantinya pihaknya akan mengganti berupa lahan terkait hal tersebut.
"Ya, Benar. Sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (menyiapkan lahan pengganti)," pungkasnya. (*)
Modus Distribusi Narkoba Lewat Jasa Pengiriman di Samarinda Menjamur: Dari Sabu, Ganja hingga Inex |
![]() |
---|
Tak Bayar Hak Karyawan Rp1,3 Miliar, Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda Terancam Dipidana |
![]() |
---|
RSHD Samarinda Terancam Pidana Bila tak Bayar Gaji Karyawan yang Menunggak |
![]() |
---|
7 Daerah dengan Jumlah SMK Paling Banyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
4 Daerah dengan Pengeluaran Makanan per Kapita Sebulan Tertinggi di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.