Ramadhan 2023

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Diwakilkan? Ini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Diwakilkan? Ini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Editor: Nur Pratama
Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini telah masuk 26 Ramadhan 2023/1444 H.

Islam memberikan aturan semudah-mudahnya bagi umat Islam yang ingin menunaikan zakat fitrah, dikatakan Buya Yahya misalnya seseorang bekerja di luar negeri dapat diwakilkan bayar zakat fitrah di negara asal.

Akan tetapi Buya Yahya menuturkan zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dimana seseorang bertempat tinggal, sekalipun di luar negeri misalnya Taiwan.

Kendati demikian, apabila di negara tersebut sulit ditemukan umat muslim karena minoritas, Buya Yahya mengungkapkan TKW yang bekerja di luar negeri boleh zakat fitrahnya ditunaikan di Indonesia.

Saat ini umat muslim telah berada di penghujung bulan Ramadhan 1444 Hijriyah bertepatan di bulan April 2023.

Baca juga: 30 Ucapan Lebaran 2023, Sambut Momen Hari Raya Idul Fitri dengan Kata-kata Mutiara Silaturahmi

Pada bulan Ramadhan kaum muslimin diperintahkan menunaikan puasa selama 30 hari atau satu bulan, setelah itu merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Selain puasa dan ibadah lainnya, umat Islam juga diwajibkan mem bayar zakat fitrah bagi yang memenuhi syarat.

Buya Yahya menjelaskan Islam memudahkan umat muslim untuk urusan ibadah termasuk zakat fitrah.

Seorang yang bekerja sebagai tenaga kerja di luar negeri misalnya TKW dan TKI, boleh mem bayar zakat fitrah di tempat asalnya.

"Boleh membayar di Indonesia, tapi ingat bukan dibayarkan oleh orang lain, tapi hendaknya diwakilkan oleh orang terdekat misalnya keluarga untuk mengeluarkan zakat fitrahnya," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Sehingga niat zakat fitrah yang dikeluarkan masih dari orang yang bersangkutan atau TKW tersebut.

Caranya, mengamanatkan keluarga yang ada di Indonesia untuk mem bayar zakat fitrah disertai kiriman uang.

Setelah dikirim uang itu, dibelikan makanan pokok sesuai dengan pendapat Mazhab Imam Syafi'i.

Makanan pokok yang biasa dikonsumsi di Indonesia adalah nasi yang semula dari beras. Ukurannya satu sho' dikonversi menjadi senilai 2,5-2,8 kilogram beras, dan bukan dengan uang.

Jika pada suatu tempat atau kawasan diketahui sudah memiliki banyak beras, maka bisa diganti dengan lauk dan sejenisnya, dalam hal ini berpegang pada Mazhab Abu Hanifah yang diganti dengan uang lalu uang dibelikan lauk oleh si penerima zakat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved