Ramadhan 2023

Bolehkah Seorang Anak Membayarkan Zakat Fitrah untuk Kedua Orangtuanya? Ini Penjelasannya

Bolehkah Seorang Anak Membayarkan Zakat Fitrah untuk Kedua Orang Tuanya? Ini Penjelasannya

Editor: Nur Pratama
Kolase TribunJakarta.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini telah masuk 26 Ramadhan 2023 / 1444 H. Umat muslim jangan lupa

membayar zakat fitrah.

Zakat Fitrah merupakan amalan yang wajib dilakukan.

Dikutip dari Buku Panduan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor serta orang yang mampu mengeluarkan zakat fithri.

Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied.

Baca juga: 36 Link Twibbon Idul Fitri 2023 Edisi Sambut Lebaran Tahun Ini, Cocok Pasang Bingkai Foto Profil

Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri.

Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.”

Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam."

Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya.

Lalu apakah seorang anak boleh membayarkan orang tuanya zakat fitrah?

Dilansir dari Wartakota, menurut Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, zakat fitrah di akhir ramadan untuk mensucikan orang yang puasa dari ucapan tak pantas, dosa-dosa.

Zakat fitrah ketika anak masih kecil yang bayarkan orangtuanya, namun ketika mereka sudah besar bisa bayar sendiri-sendiri.

Bagaimana orangtuanya? Nah bila orangtua hidup dari nafkah anak-anaknya maka saat akan bayar zakat fitrah belikan beras lalu bilang saja khusus untuk zakat fitrah.

"Tetapi bilang orangtua bilang akan mengeluarkan zakat fitrah sendiri juga tidak apa-apa," kata Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah dikutip Wartakotalive.com dari Youtubenya.

Ustadz Riza menambahkan, dalam pembayaran zakat fitrah minimal 1 sha, namun bila orang ingin membayar lebih pun tak mengapa. Misalkan satu keluarga ada 5 orang mau memberikan 1 kuintal beras tidak dilarang.

"Bila punya rejeki lebih bila memberikan beras diluar yang ditentukan malah bagus," tutur Ustadz Riza. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Bolehkah Anak Bayar Zakat Fitrah Orang Tuanya?, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved