Ramadhan 2023

Hukum Boleh atau Tidak Wanita Haid Ziarah Kubur Jelang Lebaran 2023, Simak Penjelasan Buya Yahya

Hukum boleh atau tidak wanita haid ziarah kubur jelang Lebaran 2023. Simak penjelasan Buya Yahya.

HUMASKAB KUBAR
Hukum boleh atau tidak wanita haid ziarah kubur jelang Lebaran 2023. Simak penjelasan Buya Yahya. 

Kemudian di dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV dari video tanggal 26 Januari 2018, Buya Yahya mengatakan hal serupa bahwa siapa saja dapat melakukan ziarah kubur.

“Pada dasarnya tidak ada larangan bagi wanita atau perempuan melakukan ziarah kubur” ungkap Buya Yahya

Baca juga: Bacaan Tahlil Singkat dan Doa Ziarah Kubur Orangtua Jelang Lebaran 2023

Maka dari itu, siapa saja diperbolehkan untuk melakukan ziarah kubur.

“Tidak ada larangan bahwa orang haid dilarang untuk ziarah kubur” jelas Buya Yahya.

Dikatakan Buya Yahya bahwa memang ada kepercayaan di kampung bahwa ada larangan ziarah kubur bagi wanita haid.

Namun, hal ini dikatakannya hal yang keliru.

Bahkan wanita yang sedang haid masih diperbolehkan memandikan jenazah dan tidak ada larangan.

“Tidak ada, boleh memandikan. Asalkan memang, kalau perempuan ya perempuan yang memandikan. Kalau laki-laki ya laki-laki ya memandikan. Kalau bukan mahram ya nggak boleh, jadi bukan masalah haid. Ini harus dipahamkan masyarakat” jelasnya.

Baca juga: Hukum Ziarah Kubur Bagi Umat Muslim Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Ini Penjelasan Buya Yahya

Doa Ziarah Kubur

Di antara doa yang dibaca saat ziarah kubur adalah hadits berikut ini:

Dari Buraidah RA berkata bahwa Rasulullah SAW mengajarkan mereka bila pergi ke kuburan: Salam kepada kalian wahai ahli kubur dari kalangan mukminin dan muslimin. Dan insyaallah kami akan menyusul. Aku meminta al-'afiyah kepada Allah untuk kami dan kalian." (HR Muslim)

Tujuan Ziarah Kubur

Ziarah berasal dari Bahasa Arab yakni zirayah yang artinya kunjungan, mengunjungi, atau mendatangi. Sedangkan kubur memiliki arti lubang dalam tanah tempat menyimpat lahat. Jadi, ziarah kubur artinya adalah kunjungan ke tempat pemakaman umum/pribadi yang dilakukan secara individua tau kelompok masyarakat pada waktu tertentu dengan tujuan mendoakan kerabat yang telah wafat.

Tujuannya ada dua, yaitu:

1. Sebagai Sarana Zikrul Maut (Mengingat Kematian)

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved