CPNS 2023
Info Syarat CPNS 2023, Cek Formasi CPNS 2023 PDF dan 4 Arah Kebijakan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023
Info syarat CPNS 2023 terkini. Cek formasi CPNS 2023 PDF dan 4 arah kebijakan rekrutmen CPNS dan PPPK 2023.
Bahkan ASN kekurangan banyak dosen, guru besar yang sudah sesepuh belum ada penggantinya. Oleh karena itu di 2023, kami di Kementerian PANRB ingin melipatgandakan tenaga yang mengajar, baik itu PPPK maupun ASN," jelas Anas.
Selain itu, Anas menjelaskan mengenai Peraturan Menteri PANRB No.1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Aturan ini diyakini mampu mengembangkan karir ASN termasuk para dosen.
"Misalnya, pejabat fungsional tidak lagi dibebani dengan penyusunan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK).
Sehingga tidak akan membebani secara administratif, tetapi justru memudahkan penilaian,” ujarnya.
Anas menambahkan, jabatan fungsional dosen merupakan mandatori undang-undang, sehingga memungkinkan diatur secara khusus oleh Kemendikbud Ristek.
Artinya, menurut dia, tata kelolanya tidak bisa disamakan dengan jabatan fungsional lainnya.
Peraturan Menteri PANRB tersebut akan diikuti dengan pengaturan khusus sebagai tindak lanjutnya yang kini difinalisasi oleh Kemendikbud Ristek, BKN, dan perwakilan dosen.
"Termasuk nanti akan menegaskan bahwa penilaian kinerja dosen tidak akan lagi rumit, tapi lebih simpel.
Ada predikat kinerja, termasuk juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan.
Sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karir," kata dia.
Baca juga: Resmi! Formasi CPNS 2023 Prioritas Diumumkan, Cek Info Terbaru dan Jadwal Pendaftaran Tes di SSCASN
Formasi CPNS 2023 PDF
Formasi untuk Jabatan intel pada Seleksi CPNS 2023 tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023 tanggal 14 Maret 2023.
Dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB tersebut, Menteri PAN-RB, Abdulllah Azwar Anas meminta kpada instansi Pusat, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.