CPNS 2023

Info Syarat CPNS 2023, Cek Formasi CPNS 2023 PDF dan 4 Arah Kebijakan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023

Info syarat CPNS 2023 terkini. Cek formasi CPNS 2023 PDF dan 4 arah kebijakan rekrutmen CPNS dan PPPK 2023.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat CPNS 2023 terkini.

Berikut cek formasi CPNS 2023 PDF terkini.

Catat 4 arah kebijakan rekrutmen CPNS dan PPPK 2023.

Kabar gembira, formasi CPNS 2023 PDF dirilis April ini, inilah informasi terbaru dari Kemenpan RB dan syarat CPNS 2023 dan cara daftar di link SSCASN sscasn.bkn.go.id.

Jadwal resmi terkait rekrutmen penerimaan ASN dan PPPK memang belum diluncurkan oleh pihak pemerintah, namun formasi CPNS 2023 PDF sudah ramai dicari.

Saat ini, pemerintah masih Menyusun kalender penetapan formasi CPNS 2023 yang akan diumumkan pada bulan April mendatang.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Inilah Formasi Prioritas CPNS 2023, Apakah Jurusan Kamu Termasuk?

Namun, Menpan RB Abdulllah Azwar Anas telah menyampaikan bahwa ada 4 formasi CPNS 2023 paling prioritas, ada Intel hingga Talenta Digital.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas memastikan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan PPPK akan segera dibuka.

Info terbaru, rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK formasi paling banyak dibutuhkan yaitu tenaga pendidik.

Dikutip dari Kompas.com pada, Sabtu (15/4/2023), Menpan-RB menjelaskan, formasi CPNS 2023 dan PPPK kebutuhannya mencapai puluhan ribu.

Dimana, pemerintah berencana mengumumkan pembukaan rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK pada akhir Juni atau paling lambat juli tahun ini.

Diketahui, Menteri PANRB telah selesai merancang kalender untuk pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.

Kemudian, pada bulan April 2023 ini, proses pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik PPPK dan CPNS 2023 sudah masuk pada tahap pengumpulan usulan kebutuhan dari Kementerian, Lembaga, dan Dinas.

Hal tersebut, tentunya berdasarkan keputusan dalam bentuk surat edaran bersifat sangat segera yang disampaikan oleh Menteri PANRB RI, Azwar Anas pada, 14 Maret 2023 lalu.

Rekrutmen ASN tahun ini, terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS 2023), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).

Formasi ASN 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga pendidik dan kesehatan, serta prioritas untuk talenta digital.

"Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan," ujar Anas, dikutip dari laman Kemenpan-RB pada, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Inilah Batas Usia yang Boleh Mendaftar CPNS 2023, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Selain itu, Pemerintah memprioritaskan beberapa formasi jabatan yang diperlukan pada CPNS 2023.

Menpan-RB menyebut terdapat 4 formasi prioritas pada penerimaan CPNS 2023.

Prioritas pemerintah tersebut, untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta talenta digital.

Melansir dari Kompas.com Abdullah Azwar Anas menyebut salah satu formasi dari empat daftar prioritas tersebut yang paling banyak dibutuhkan pada rekrutmen PPPK dan CPNS 2023.

Salah satu jabatan prioritas memiliki jumlah Formasi mencapai puluhan ribu yaitu tenaga pengajar.

"Sehingga tahun ini akan ada peningkatan cukup besar untuk rekrutmennya kurang lebih 15.858 formasi dan untuk PPPK dan CPNS-nya adalah 6.074 formasi.

Setelah sebelumnya tidak ada formasi untuk dosen di kampus-kampus ini," ucapnya Jumat (14/4/2023).

Untuk itu, pemerintah membuka peluang secara besar-besaran untuk tenaga pengajar.

Baca juga: Segera Dibuka, Inilah Daftar Dokumen yang Disiapkan untuk Mendaftar CPNS 2023

Dengan kebutuhan formasi CPNS 2023 untuk mengisi jabatan dosen sebanyak 6.074.

Sementara itu, kebutuhan tenaga pengajar lainnya untuk mengisi kebutuhan PPPK 2023 dengan jumlah formasi kurang lebih 15.858.

Alasan dibutuhkannya lebih banyak tenaga pengajar pada CPNS 2023 lantaran terdapat dosen yang sudah lanjut usia serta masih minimnya formasi tersebut sehingga rekrutmen pun perlu dilakukan.

"Begitu banyak suara kampus yang kami dengar kurangnya tenaga PPPK. Bahkan mereka yang mengabdi bertahun-tahun belum mendapatkan kepastian masa depan.

Bahkan ASN kekurangan banyak dosen, guru besar yang sudah sesepuh belum ada penggantinya. Oleh karena itu di 2023, kami di Kementerian PANRB ingin melipatgandakan tenaga yang mengajar, baik itu PPPK maupun ASN," jelas Anas.

Selain itu, Anas menjelaskan mengenai Peraturan Menteri PANRB No.1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Aturan ini diyakini mampu mengembangkan karir ASN termasuk para dosen.

"Misalnya, pejabat fungsional tidak lagi dibebani dengan penyusunan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK).

Sehingga tidak akan membebani secara administratif, tetapi justru memudahkan penilaian,” ujarnya.

Anas menambahkan, jabatan fungsional dosen merupakan mandatori undang-undang, sehingga memungkinkan diatur secara khusus oleh Kemendikbud Ristek.

Artinya, menurut dia, tata kelolanya tidak bisa disamakan dengan jabatan fungsional lainnya.

Peraturan Menteri PANRB tersebut akan diikuti dengan pengaturan khusus sebagai tindak lanjutnya yang kini difinalisasi oleh Kemendikbud Ristek, BKN, dan perwakilan dosen.

"Termasuk nanti akan menegaskan bahwa penilaian kinerja dosen tidak akan lagi rumit, tapi lebih simpel.

Ada predikat kinerja, termasuk juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan.

Sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karir," kata dia.

Baca juga: Resmi! Formasi CPNS 2023 Prioritas Diumumkan, Cek Info Terbaru dan Jadwal Pendaftaran Tes di SSCASN

Formasi CPNS 2023 PDF

Formasi untuk Jabatan intel pada Seleksi CPNS 2023 tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023 tanggal 14 Maret 2023.

Dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB tersebut, Menteri PAN-RB, Abdulllah Azwar Anas meminta kpada instansi Pusat, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;

b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;

c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022;

d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca juga: Segera Dibuka, Inilah Daftar Dokumen yang Disiapkan untuk Mendaftar CPNS 2023

Dengan memperhatikan isi Surat Edaran Menteri PAN-RB tersebut, dapat dipastikan persaingan pada Seleksi CPNS 2023 akan sangat ketat.

Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mengurangi jumlah PNS dalam rangka transformasi digital di pemerintah.

Di sisi lain, untuk kebutuhan dasar akan dipenuhi dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Berdasarkan Data dari Buku Statistik PNS Desember 2021, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Republik Indonesia yang berstatus aktif per 31 Desember 2021 adalah 3.995.634.

Jumlah PNS tersebut mengalami penurunan 4,1 persen dibandingkan dengan jumlah PNS pada 31 Desember 2020.

Walau bersifat selektif dan terbatas, namun Menteri PAN-RB Abdullah zwar Anas memastikan seleksi CPNS 2023 juga membuka kesempatan bagi pelamar umum.

“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” ujar Anas di Jakarta, Senin, 30 Januari 2023 seperti dilansir Pos-Kupang.com di artikel berjudul Intel Atau Agen Masuk Formasi Prioritas Seleksi CPNS 2023, Cek Syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN.

Selain intel, Abdullah Azwar Anas menegaskan, pada Seleksi CPNS 2023, pemerintah akan memprioritaskan Talenta Digital, hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu

Ditegaskan Abdullah Azwar Anas, pemerintah memberi prioritas kepada Talenta Digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

4 Arah Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023:

Pertama, fokus pelayanan dasar.

Kedua, yakni kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital.

Ketiga, merekrut CASN secara selektif.

Keempat, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Baca juga: Resmi! Formasi CPNS 2023 Prioritas Diumumkan, Cek Info Terbaru dan Jadwal Pendaftaran Tes di SSCASN

Syarat CPNS 2023 dan PPPK 2023

Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Dokumen Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK

1. Siapkan scan KTP

2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah

3. Fotokopi ijazah terakhir beserta transkip nilai yang telah dilegalisir

4. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT

5. Scan kartu keluarga

6. Scan surat lamaran ditandatangani

7. Scan surat pernyataan bermaterai ditandatangani.

8. Scan ijazah SD sampai S1

Baca juga: Formasi CPNS 2023 PDF Rilis April, Menpan RB Sebut 4 Instansi Prioritas, Syarat Daftar di SSCASN

Begini Cara Daftardi SSCASN BKN

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi, antara lain:

- NIK

- Nomor KK

- Nama lengkap

- Tempat tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Email

- Nomor HP

- Password

- Pertanyaan dan jawaban pengaman

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved