Ramadhan 2023

Apa Boleh Membayar Zakar Fitrah Kepada Orangtua Sendiri? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Boleh Membayar Zakar Fitrah Kepada Orangtua Sendiri? Ini Penjelasan Lengkapnya

Editor: Nur Pratama
Tribunnews
Ilustrasi membayar zakat fitrah. 

"Pendistribusian zakat sudah ditetapkan oleh Al-Qur'an melalui surah At-Taubah ayat ke-60. Para ulama mengatakan, zakat tidak boleh diberikan kepada mereka yang berada di bawah tanggung jawab nafkahnya, seperti orang tua, anak, atau, kakek. Zakat tidak boleh disalurkan kepada mereka," ucapnya dalam program Edukasi Syariah Bimas Islam, dikutip Serambinews.com dari Instagram Bima Islam, Senin (17/4/2023).

Kendati demikian, ia menambahkan, zakat boleh disalurkan kepada orang tua jika mereka memiliki hutang yang harus dibayar, dengan syarat, orang tua tersebut dalam keadaan fakir dan miskin.

"Kecuali kalau orang tua memiliki utang yang harus dibayarkan, utangnya bisa dibayarkan melalui zakat, tetapi dalam keadaan orang tua itu fakir atau miskin," ujarnya.

Panduan Lengkap Zakat Fitrah dan Niat hingga Doa

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an nafsi fardhan lillahi ta'ala"

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an zaujati fardhan lillahi ta'ala"

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an waladi fardhan lillahi ta'ala"

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved