Ramadhan 2023

Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank? Ini Penjelasan Lengkapnya

Editor: Nur Pratama
Kolase TribunJakarta.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Apa hukum membayar zakat fitrah melalui transfer bank?

Zaman sekarang ini manusia kian dimudahkan dengan kehadiran digital, satu diantaranya adalah pembayaran melalui online yaitu transfer bank melalui fitur mobile banking.

Pembayaran dengan metode transfer bank ini mempermudah penggunaanya sehingga tidak perlu bertemu tetapi hanya cukup dengan transfer saja.

Adanya kemudahan transfer uang via internet dan mobile banking, ATM, atau aplikasi tertentu, memudahkan sebagian orang dalam membayar zakat.

Metode transfer bank ini tidak mengharuskan adanya pertemuan langsung antara orang yang berzakat dengan pihak penerima, baik itu mustahik atau amil zakat.

Baca juga: Karena Masih Ada Kerjaan di Luar Kota Bolehkah Akad Zakat Fitrah Diwakilkan Anak atau Istri?

Apakah boleh membayar zakat dengan transfer bank tanpa bertemu amil zakat atau mustahik (orang yang berhak menerima zakat)?

Dilansir Serambinews.com dari laman Bima Islam, Senin (17/4/2023), menurut ulama hukum membayar zakat via transfer bank atau secara virtual, baik melalui mobile banking, ATM, teller bank dan melalui jasa aplikasi lainnya, maka hukumnya boleh dan sah.

Ada dua alasan terkait keabsahan membayar zakat secara virtual.

Pertama, yang dijadikan ukuran dalam pembayaran zakat adalah niat dari orang yang membayar zakat.

Selama orang yang membayar zakat fitrah sudah berniat untuk membayar zakat fitrah, kemudian ia memberikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) atau amil zakat.

Penjelasan ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj berikut:

يَجُوزُ دَفْعُهَا لِمَنْ لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهَا زَكَاةٌ؛ لِأَنَّ الْعِبْرَةَ بِنِيَّةِ الْمَالِكِ

“Boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Hal ini karena yang menjadi ukuran adalah niat dari pemilik zakat.”

Kedua, dalam pembayaran zakat tidak disyaratkan adanya ijab dan qabul atau serah terima secara langsung antara muzakki dan mustahik atau amil zakat.

Yang terpenting dalam zakat adalah menyerahkannya kepada mustahik atau amil zakat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved