Berita Kaltim Terkini

Kombes Pol Sonny Irawan Tepis Kekhawatiran Polisi Terima Uang Lewat Tilang Manual

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan, mengamini kekhawatiran tersebut bisa saja beredar di masyarakat di Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan. Dia membantah bahwa pemberlakuan tilang manual merupakan motif polisi cari uang, Selasa (18/4/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penindakan pelanggaran melalui tilang manual sedikit banyak menimbulkan kekhawatiran bahwa menjadi celah bagi anggota kepolisian untuk mencari untung.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan, mengamini kekhawatiran tersebut bisa saja beredar di masyarakat di Kalimantan Timur.

Namun dia memastikan bahwa pemberlakuan tilang manual murni demi menekan kuantitas pelanggaran yang meningkat selama 6 bulan terakhir.

"Harus digarisbawahi, petugas tidak menerima uang. Ini syaratnya, tidak boleh ada titipan denda," tegas Sonny kepada TribunKaltim.co, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Bukan Hanya di Kaltim, Kombes Sonny Irawan Tegaskan Tilang Manual Diberlakukan Nasional

Dia menerangkan, prosedur penilangan terhadap pengendara, petugas polisi sebatas mencatat data kendaraan dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Setelahnya, pelanggar dilarang bertransaksi dengan petugas untuk membayar denda.

Melainkan harus menuntaskan pembayaran melalui bank maupun pengadilan.

"Jadi tidak boleh ada transaksional kepada petugas. Jangan sampai salah nanti malah ada pikiran masyarakat yang mengatakan polisi cari duit," tandas Sonny.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan, Selasa (18/4/2023). Dia mengatakan bahwa pemberlakuan tilang manual bukan hanya di Kalimantan Timur, melainkan menyeluruh se-Indonesia.
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan, Selasa (18/4/2023). Dia mengatakan bahwa pemberlakuan tilang manual bukan hanya di Kalimantan Timur, melainkan menyeluruh se-Indonesia. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Dia menambahkan, jika pelanggar mendapati petugas polisi yang meminta uang ataupun menawarkan jasa pengurusan denda tilang, agar segera melapor.

Pelaporannya, kata Sonny, bisa melalui hotline Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto pada nomor 08115421990. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved