Berita Bontang Terkini

Terima 2 Aduan, Disnaker Bontang Ingatkan lagi Perusahaan Tertib Bayar THR Karyawan

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang telah menerima aduan mengenai persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kantor layanan Disnaker Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang telah menerima aduan mengenai persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Bidang Hubungan Industrial Andi Kurnia mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima 2 aduan di posko pangaduan THR. 

Namun 2 aduan ini justru bukan hanya dari pekerja saja, melainkan ada juga dari perusahaan yang mengadu tak bisa membayarkan THR karyawan.

Dua perusahaan itu merupakan sub kontraktor yang bergerak di spesialis industri. 

Baca juga: Pemkot Balikpapan Sampaikan Sejumlah Hal yang Perlu Diperhatikan Jelang Hari Raya Idul Fitri

Pelaporan dua perusahaan ini pun telah ditindaklanjuti. 

Namun info terakhir, satu perusahaan yang sebelumnya melapor kini dikabarkan telah membayar THR karyawan sesuai ketentuan.

“Kita sudah konfirmasi, yang satunya sudah bayar. Sementara satu lagi belum. Tapi dia janji akan segara membayar THR karyawan, meski hari raya tinggal beberapa hari lagi,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (19/4/2023). 

Jika didapat ternyata perusahaan yang satu belum juga membayarkan THR karyawan dengan batas waktu maksimal, maka Disnaker akan melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen bersangkutan. 

Baca juga: Update Stok Darah di UTD PMI Kutai Timur, Golongan Darah B dan AB Mulai Kritis

Bedanya, pemanggilan ini akan langsung melibatkan pengawas dari Disnaker Kaltim. 

Secara persuasif Disnaker akan rutin mengingatkan perusahaan untuk segera membayarkan THR karyawan. 

"Kita akan tegas kalau untuk pembayaran THR diwajibkan semua perusahaan," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved