Berita Kutim Terkini

Perbup Zakat Profesi ASN Belum Rampung, Potensi 3 Kali Baznas Kutim tak Terima dari ASN

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Timur belum menerima zakat profesi dari pegawai aparatur sipil negara (ASN) hingga 2 bulan berturut

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Ketua Baznas Kutai Timur, Masnip Sofwan sebut Perbup belum rampung sehingga potensi 3 kali ASN tidak menyalurkan zakat profesinya ke Baznas, Rabu (19/4/2023).TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Timur belum menerima zakat profesi dari pegawai aparatur sipil negara (ASN) hingga 2 bulan berturut-turut.

Bahkan jika pada Hari Raya Idul Fitri ini Baznas Kutai Timur tidak menerima lagi, maka artinya sudah 3 kali pegawai ASN tidak menyerahkan zakat profesinya ke Baznas Kutim.

Sebelumnya, Baznas Kutai Timur telah membuka kegiatan Kutim Berzakat, yang diawali oleh jajaran Pimpinan Daerah Kutai Timur.

"Kemarin kegiatan Kutim Berzakat tidak semuanya melakukan pembayaran zakat profesi, zakatnya terkumpul baru sekitar Rp 130 jutaan," ungkap Ketua Baznas Kutai Timur, Masnip Sofwan, Rabu (9/4/2023).

Baca juga: Pemkot Bersama BAZNAS Bagikan 4.000 Paket Ramadhan Bahagia di Samarinda

Baca juga: Baznas Berau Imbau Warga Segera Membayar Zakat Fitrah

Kata dia, penyebab terhentinya pembayaran zakat profesi oleh ASN Kutai Timur karena Perbup dan Perdanya berbeda, sehingga menyebabkan jadi pertanyaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke bank penyalur.

Kemarin, ia sempat mengunjungi pemerintah provinsi di Samarinda, namun belum juga mendapat jawaban kelanjutan Perbup yang mengatur zakat profesi ASN di Kutai Timur.

"Jika Hari Raya ini nggak dapat berarti 3 bulanan (tidak menerima zakat profesi ASN)," ucapnya.

Sedangkan untuk pembayaran zakat fitrah, pihaknya belum menerima laporan keseluruhan dari para unit pengumpul zakat (UPZ).

Baca juga: Baznas Kutai Timur Salurkan ZIS Rp 3,077 Miliar di Tahun 2022, Total Penerima 10.346 Orang

Biasanya, laporan pembayaran zakat fitrah oleh UPZ diberikan setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Kalau zakat fitrah sudah kami SK kan ke UPZ, masjid dan lembaga penerima zakat, laporannya nanti setelah lebaran biasanya diberikan ke kami," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved