Rabu, 8 April 2026

Berita Kutim Terkini

Pemkab Kutim akan Tegur Pengusaha yang tak Berizin

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur, Kalimantan Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan tegur usaha tanpa izin

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
BELUM BERIZIN-  Era Fresh Sangatta dibuka sejak 21 September 2025, hingga kini dipenuhi pengunjung.Namun, siapa sangka Era Fresh belum memiliki izin usaha dari DPMPTSP Kutai Timur . (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur, Kalimantan Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menegur bagi pengusaha yang tidak mengantongi izin.

Belum lama ini, Kota Sangatta kembali dihadirkan outlet yang menarik daya kunjung masyarakat.

Era Fresh yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara.

Era Fresh dibuka pada 21 September 2025 lalu, pengunjungnya sangat membludak. Parkiran yang nampak luas selalu penuh dengan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Namun, siapa sangka Era Fresh belum memiliki izin usaha dari DPMPTSP Kutai Timur.

Baca juga: BPOM Temukan 19 Produk Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya dan Tidak Punya Izin Edar

Hal itu diakui oleh Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani kepada Tribunkaltim.co, Kamis (25/9/2025) saat ditanya soal izin usaha Era Fresh.

"Sampai sekarang itu (erafresh) belum ada masuk ke saya, biasanya kalau perizinan usaha di Kabupaten Kutai Timur pasti masuk ke meja saya, mungkin mereka juga lagi mengurus juga," ujarnya.

Lanjutnya, kondisi tersebut sama halnya dengan outlet Mie Gacoan Sangatta, yang sampai saat ini sangat diminati oleh masyarakat. Bahkan Mie Gacoan terpantau buka selama 24 jam untuk melayani pembeli.

Padahal mie gacoan Sangatta telah dibuka sejak Juni 2025 lalu. Namun, hingga saat ini masih belum mengantongi izin usaha dari DPMPTSP Kutai Timur.

Lebih jauh, Darsafani akan mengutus petugas perizinan dari DPMPTSP Kutim untuk mengunjungi usaha-usaha yang belum mengabtongi izin dari DPMPTSP Kutim.

"Nah nanti akan kami tegur semua, kita berikan teguran semuanya bagi usaha yang belum ada izinnya," tegasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan berdasarkan aturan, bagi pengusaha yang belum mengantongi izin dari DPMPTSP Kutim tidak boleh membuka usahanya. 

Baca juga: UMKM Balikpapan Tumbuh Pesat, Ribuan Usaha Telah Urus Izin OSS

Pasalnya, setelah tugas sosialisasi dilakukan, apabila ada sanksi hukum yang melibatkan pengusaha maka bukan ranah DPMPTSP Kutim kembali.

"Harusnya izin dulu daru buka usaha, kadang-kadang orang terbalik, tapi kita tetap pantau mereka, sosialisasikan, tetap kami imbau, kami ada tim perizinan sendiri," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved