Idul Fitri 2023

Gubernur Isran Noor Terbitkan Edaran, Imbau Pengendalian Sampah Selama Idul Fitri 2023

Gubernur Isran Noor menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengendalian sampah selama Idul Fitri 2023.

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Selama Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 masyarakat diimbau agar dapat mengendalikan sampah, Gubernur Kaltim Isran Noor juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait hal ini. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Isran Noor menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengendalian sampah selama Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.

Ia mengimbau melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 600.4.13.1/6457/13.11.1 terkait dengan kegiatan libur mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Surat Edaran tersebut juga sesuai Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

"Sehubungan dengan itu, agar dapat melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah untuk mengurangi timbulan sampah ke TPA, maka perlu dilakukan langkah-langkah di daerah," kata Isran Noor, Kamis (20/4/2023).

Baca juga: DPR Dorong Tata Ruang IKN Nusantara dan Daerah Penyangga Perhatikan Kearifan Lokal

Lebih lanjut, langkah-langkah seperti mengimbau, memfasilitasi, dan mengawasi penanganan sampah pada pelaksanaan mudik.

Serta meminimalisir minim sampah terutama pada jalur arus mudik, daerah penyangga, dan pelaksanaan lebaran.

Kemudian, melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat atau lokasi seperti terminal bus, pelabuhan laut, pelabuhan penyebrangan dan bandar udara (bandara).

Tak hanya itu kawasan wisata yang biasa dikunjungi oleh masyarakat selama libur Lebaran 2023, diimbau agar bisa mensosialisasikan terkait pengendalian sampah.

Baca juga: 2 Sekolah Swasta dan 1 Rumah Sakit Masuk di Peta Potensial Investasi IKN Nusantara

"Ke OPD terkait juga saya instrukaikan agar emastikan kondisi pengelolaan sampah berjalan dengan baik serta mensosialisasikan minim sampah kepada pemudik," lanjut Isran Noor.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim E.A. Rafiddin Rizal mengungkapkan, surat edaran ditujukan kepada seluruh kepala daerah se-Kaltim. 

"Selanjutnya Pemda agar diinformasikan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten/Kota setempat," sebutnya.

Rafiddin Rizal juga turut mengimbau agar menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah.

Terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu) pada titik-titk istirahat bagi pemudik.

"SPBU, rumah makan dan rest area, serta melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah," terangnya.

Pemkab/Pemkot juga diminta agar menyebarluaskan informasi tentang mudik minim sampah dan lebaran minim sampah melalui media cetak atau elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing.

Serta menyampaikan kepada masyarakat sejak H-5 dan H+4 Perayaan Idulfitri 1444 H atau Lebaran 2023.

"Jadi ajakan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat diguna ulang, kemasan ramah lingkungan serta membawa sajadah pada pelaksanaan shalat led," tandas Rafiddin Rizal. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved