Ramadhan 2023

Lengkap Jadwal Cuti Bersama 2023 dan Tanggal Merah Libur Nasional Lebaran Idul Fitri 1444 H

Inilah jadwal cuti bersama 2023 dan tanggal merah libur nasional Lebaran Idul Fitri 1444 H.

Editor: Doan Pardede
Tribun Jogja
(Ilustrasi) Inilah jadwal cuti bersama 2023 dan tanggal merah libur nasional Lebaran Idul Fitri 1444 H. 

Tahn 2022 lalu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan terkait pelaksanaan cuti bersama bagi para karyawan, baik yang berstatus buruh maupun PNS.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," ujarnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Lalu, apakah cuti bersama ini dipotong dari jatah cuti tahunan?

Pelaksanaan cuti bersama bagi buruh dan PNS

Dalam pelaksanaannya, cuti bersama antara pekerja buruh dan PNS tidaklah sama.

Keduanya memiliki ketentuan dan aturan yang berbeda.

Berikut ketentuan cuti bersama bagi pekerja buruh dan PNS:

1. Cuti bersama pekerja buruh

Anwar mengatakan, cuti bersama bagi pekerja buruh yang bekerja di perusahaan swasta dilaksanakan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Kesepakatan itu bisa melalui perjanjian kerja atau disesuaikan dengan kondisi kebutuhan operasional perusahaan.

Selain itu, cuti bersama karyawan perusahaan swasta juga disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dalam mencapai target produksi dan produktivitas.

"Pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," terang Anwar.

Dengan kata lain, cuti bersama pekerja buruh bakal memengaruhi jatah cuti tahunan.

"Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil tersebut mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan," kata Anwar.

Sebaliknya, bagi pekerja/buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama ditetapkan, maka hak cutinya tidak berkurang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved