Ramadhan 2023

Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat Tentang Hikmat Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebelum Idul Fitri

Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat Tentang Hikmat Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebelum Idul Fitri

Editor: Nur Pratama
Youtube Adi Hidayat Official
Ustadz Adi Hidayat yang kerap disapa UAH 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini telah masuk 29 Ramadhan 2023 / 1444 H.

Diterangkan Ustadz Adi Hidayat, tiga mazhab sepakat zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok.

Sebab, Ustadz Adi Hidayat menuturkan penyaluran zakat fitrah bertujuan untuk support logistik untuk bergembira di Hari Raya Idul Fitri.

Kini kaum muslimin telah berada di penghujung Ramadhan 1444 Hijriyah bertepatan di April 2023.

Pada bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa satu bulan setelah itu merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Sebelum sholat Hari Raya Idul Fitri diwajibkan membayar zakat fitrah bagi yang memenuhi syarat.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan adanya zakat fitrah memberikan hikmah yang dalam memberikan dampak kepada nurani dan jiwa kaum muslimin untuk kembali bersih.

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Idul Fitri 2023 untuk Imam atau Makmum, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya

"Menyucikan, membersihkan bagi setiap yang berpuasa, terbebas dari perbuatan-perbuatan tidak bermanfaat sebagaimana fitrah manusia yang cenderung pada tuntunan syariat," jelas Ustadz Adi Hidayat dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Adi Hidayat Official.

Sementara dalam mengeluarkan zakat fitrah jumhur ulama yakni Mazhab Imam Syafi'i, Mazhab Imam Maliki, dan Mazhab Imam Hambali menyatakan sepakat zakat fitrah disalurkan dalam bentuk makanan pokok karena tujuan pokoknya adalah mensupport logistik untuk dapat dikonsumsi.

Sehingga dapat menunjukkan kemenangan dan kegembiraan di Hari Raya Idul Fitri setelah sebulan berpuasa Ramadhan.

"Hari itu waktunya berbyka, waktunya berhari raya, waktunya bergembira, namun memang ada dari Mazhab Imam Hanafi berpendapat kebolehan untuk bisa menyalurkan dalam bentuk uang," ucap Ustadz Adi Hidayat.

Namun pendapat ini dinilai lemah oleh mayoritas ulama, karena dikhawatirkan berpotensi bertentangan dengan tujuan awal zakat fitrah difardhukan.

Misalnya dibelikan untuk sesuatu yang tidak mensupport logistik atau makanan pokok, misalnya pulsa dan lain-lain.

Jika seseorang juga memerlukan kebutuhan lain selain makanan, bisa disertakan dalam bentuk skema infaq atau dalam konteks zakat mal.

Takaran zakat fitrah sesuai dengan Hadits riwayat Ibnu ‘Umar berikut:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)

"Sho' itu batas ukurannya empat mud, satu mud adalah kira-kira ukuran standar tangan orang dewasa sebagaimana menengadah dalam keadaan berdoa, lalu dituang kurma atau gandum ke tangan itu," terang Ustadz Adi Hidayat dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Adi Hidayat Official.

Sehingga jika empat mud, maka kurang lebih ukuran empat tangan orang dewasa yang sedang berdoa.

Ukuran tersebut dikonversi sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi, sebab mayoritas ulama menilai hadits tersebut bukan kurma atau gandumnya, melainkan makanan pokok sehari-hari yang dikonsumsi di suatu negeri.

Dan di Indonesia bahan makanan pokok adalah beras, maka ukuran kurma dikonversi ke beras yang senilai 2,5-3 kg beras atau 3,5 liter.

Niat Zakat Fitrah

Bagi Anda yang terbiasa melafadzkan niat, berikut niat zakat selengkapnya:

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

5. Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi

tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Hikmah Penyaluran Zakat Fitrah, Ustadz Adi Hidayat Imbau Tak Bayar dengan Uang, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved