Berita Balikpapan Terkini

828 Warga Binaan Lapas Balikpapan Terima Remisi Idul Fitri 1444 H, Didominasi Kasus Narkotika

828 warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan dalam momentum Idul Fitri 1444 H.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
HO/Lapas Balikpapan
Pemberian remisi atau potongan masa tahanan Idul Fitri 1444 H terhadap 828 warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan. Penyerahan remisi dilakukan oleh Kepala Lapas Balikpapan, Pujiono Slamet usai pelaksanaan salat Id, Sabtu (22/4/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - 828 dari 933 warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan dalam momentum Idul Fitri 1444 H.

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan secara simbolis selepas salat Idul Fitri di Masjid Babut Tauba Lapas Balikpapan, Sabtu (22/4/2023).

Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet merincikan, paling banyak yang mendapatkan remisi ialah warga binaan dengan kasus narkotika sebanyak 647 orang.

"Kemudian disusul pidana umum 175 orang dan sisanya lagi kasus korupsi 6 orang. Remisi diserahkan usai solat Idul Fitri," imbuh Slamet.

Baca juga: Polisi Catat Ada 2 Korban Lakalantas Mobil Dinas Lurah Baru Tengah di Tol Balsam, Begini Kondisinya

Menurutnya, warga binaan yang menerima remisi wajib memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya berkelakuan baik, tidak menjalani disiplin di Rutan atau Lapas, minimal menjalani masa tahanan 6 bulan, dan memiliki status hukum tetap.

Slamet menekankan, remisi Idul Fitri 2023 ini diberikan Kemenkumham RI berdasarkan usulan Lapas Balikpapan berdasarkan UURI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Salah satu pasal menegaskan warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama di tahanan," jelasnya.

Baca juga: Balikpapan Punya Bonus Demografi, Prof Daniel Rosyid Sebut Masyarakat Mesti Terapkan 4 Sifat Ini

Sementara itu, sebanyak 105 warga binaan selebihnya dinyatakan belum memenuhi persyaratan. Sehingga pada momen Idul Fitri 1444 H ini belum mendapat potongan masa tahanan.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved