Berita Balikpapan Terkini
828 Warga Binaan Lapas Balikpapan Terima Remisi Idul Fitri 1444 H, Didominasi Kasus Narkotika
828 warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan dalam momentum Idul Fitri 1444 H.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - 828 dari 933 warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan dalam momentum Idul Fitri 1444 H.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan secara simbolis selepas salat Idul Fitri di Masjid Babut Tauba Lapas Balikpapan, Sabtu (22/4/2023).
Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet merincikan, paling banyak yang mendapatkan remisi ialah warga binaan dengan kasus narkotika sebanyak 647 orang.
"Kemudian disusul pidana umum 175 orang dan sisanya lagi kasus korupsi 6 orang. Remisi diserahkan usai solat Idul Fitri," imbuh Slamet.
Baca juga: Polisi Catat Ada 2 Korban Lakalantas Mobil Dinas Lurah Baru Tengah di Tol Balsam, Begini Kondisinya
Menurutnya, warga binaan yang menerima remisi wajib memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya berkelakuan baik, tidak menjalani disiplin di Rutan atau Lapas, minimal menjalani masa tahanan 6 bulan, dan memiliki status hukum tetap.
Slamet menekankan, remisi Idul Fitri 2023 ini diberikan Kemenkumham RI berdasarkan usulan Lapas Balikpapan berdasarkan UURI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Salah satu pasal menegaskan warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama di tahanan," jelasnya.
Baca juga: Balikpapan Punya Bonus Demografi, Prof Daniel Rosyid Sebut Masyarakat Mesti Terapkan 4 Sifat Ini
Sementara itu, sebanyak 105 warga binaan selebihnya dinyatakan belum memenuhi persyaratan. Sehingga pada momen Idul Fitri 1444 H ini belum mendapat potongan masa tahanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.