Berita Nasional Terkini

Terjawab Kapan PNS Mulai Masuk Kerja Setelah Cuti dan Libur Lebaran 2023, Berikut Imbauan Jokowi

Merujuk pada Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama Lebaran 2023 jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Editor: Ikbal Nurkarim
Biro Pers Setpres/Kris
Presiden Joko Widodo bersama para PNS. Merujuk pada Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama Lebaran 2023 jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. 

Hal tersebut disampaikan Jokowi untuk mencegah kemacetan saat arus balik mudik Lebaran 2023 di sejumlah ruas jalan menuju Jabodetabek.

"Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut."

"Dengan cara menunda atau mengundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara daring dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/4/2023).

"Ketentuan ini juga berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau cuti lainnya," sambung Jokowi.

Ia menjelaskan, puncak arus balik Idulfitri 2023 diprediksi terjadi pada Senin (24/5/2023) hingga Selasa (25/4/2023).

"Data Kemenhub memprediksi setidaknya 203.000 kendaraan per hari dari arah timur, Jalan Tol Trans Jawa dan dari arah Bandung diperkirakan akan melalui tol Jakarta-Cikampek," ujar Jokowi.

Jokowi menambahkan kondisi tersebut merupakan jumlah yang sangat besar dibandingkan dari jumlah normalnya yaitu 53.000 kendaraan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved