Berita Samarinda Terkini

Walikota Andi Harun Rapat Penanganan Tanah Longsor di Lahan Pemkot Samarinda

Walikota Andi Harun mengatakan bahwa terdapat beberapa opsi dalam penanganan tanah longsor di lahan Pemkot.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara TribunKaltim pada Rabu (26/4/2023). Ia membeberkan terkait rencana penanggulangan lahan Pemkot Samarinda yang berpotensi longsor di kawasan Kecamatan Palaran, Samarinda Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun adakan rapat penanganan tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pascalongsor pada Selasa (25/4/2023) lalu.

Tanah Pemkot Samarinda yang longsor tersebut berada di Jalan Mulawarman RT 15 Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Anjungan Karamumus Balai Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, penanganan jangka panjang lokasi tanah longsor tersebut dalam tahap persiapan.

Baca juga: Pemudik Asal Kalimantan jadi Korban Begal, Modus Pelaku Balas Dendam tapi Salah Sasaran

“Sedang dirumuskan, mereka hari Sabtu nanti akan turun, kemudian mengidentifikasi lahan, lalu merekomendasikan penanganannya,” papar Andi Harun saat diwawancara pada Rabu (26/4/2023) sore.

Walikota Andi Harun mengatakan bahwa terdapat beberapa opsi dalam penanganan tanah longsor di lahan Pemkot Samarinda.

“Bisa dengan cara retaining wall atau pemangkasan bukit supaya jangka panjang tidak terjadi longsor lagi,” paparnya.

Hal tersebut dilakukan agar menghindari bencana tanah longsor yang dapat membahayakan masyarakat sekitar.

Baca juga: Arus Mudik Meningkat, Wali Kota Samarinda Andi Harun Imbau Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

“Kalau bukitnya tidak dipangkas atau retaining wall maka setiap hujan akan terus berpotensi longsor, karena tidak mungkin mengandalkan terus menerus pengangkatan lumpur di tengah jalan,” tutur Andi Harun.

Secara teknis rencana penanganan tersebut sedang dikaji oleh Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).

“Ini akan dikaji secara teknis oleh PUPR,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved