Berita Kukar Terkini

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 12 Tahun di Kembang Janggut Kukar

Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali mengemuka di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
HO
Pelaku berinisial OH (22) asal Kembang Janggut. Ia disangka melakukan persetubuhan terhadap pelajar SD berusia 12 tahun. (HO) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali mengemuka di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kali ini pelaku berinisial OH (22) asal Kembang Janggut. Ia disangka melakukan persetubuhan terhadap pelajar SD berusia 12 tahun.

Tersangka OH telah ditahan di Polsek Kembang Janggut. Hal ini dibenarkan Kapolsek Kembang Janggut AKP Rihard Nixon.

Ia menjelaskan, terungkapnya peristiwa tersebut bermula pada Minggu (23/4/2023), ibu korban melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Kembang Janggut.

Baca juga: 500 KK di Bontang Dapat Bantuan Uang Tunai Rp 2 Juta

Mulanya, kejadian itu terjadi pada Rabu (19/4/2023) lalu sekitar pukul 19.00 wita, saat korban hendak pulang ke rumahnya usai mengikuti latihan tamborin di gereja.

Waktu itu, korban tengah berjalan kaki menuju arah pulang. Tapi di pertengahan jalan, tepatnya di kawasan perkebunan sawit Berkat Maen PT REA Kaltim, korban bertemu dengan OH.

“Kemudian korban dipanggil dan diajak ke samping klinik Berkat Maen,” kata Kapolsek Kembang Janggut, AKP Rihard Nixon, Kamis (27/4/2023).

Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk mengobrol sambil membawa pelaku masuk ke dalam kebun sawit di sekitar klinik Berkat Maen. 

Dari situ, pelaku tak segan-segan lagi melancarkan aksinya dan memaksa korban untuk membuka pakaiannya.

Tapi korban menolak permintaan pelaku sampai akhirnya OH melepas paksa pakaian korban dan menyetubuhinya.

Baca juga: Cekcok Sesama Jukir di Balikpapan Berujung Penganiayaan, Korban Alami Luka Robek dan Patah Tangan

Beberapa hari pun berlalu dan korban masih bungkam atas perlakuan yang diterimanya.

“Setelah tiga hari dari kejadian, tante korban melihat pelaku membonceng korban. Karena curiga dibuntuti mereka, dan ternyata pelaku ini bawa korban ke semak-semak,” ungkapnya. 

Sang tante pun langsung mendatangi pelaku dan korban, kemudian keponakannya dibawa pulang.

Sesampainya di rumah, sang tante menanyakan perihal yang terjadi dan apa yang sudah diperbuat oleh pelaku. 

Akhirnya korban memberanikan diri menceritakan semuanya dan mengaku sudah disetubuhi secara paksa oleh pelaku.

Tak terima dengan hal tersebut, sang tante langsung melaporkan kejadian ini kepada ibu kandung korban.  

“Setelah itu ibu korban langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Kembang Janggut untuk diproses secara hukum,” ujarnya. 

Diketahui, korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Pihak kepolisian juga sudah memintai keterangan pelaku dan mengakui sudah menyetubuhi korban.

Baca juga: Usai Jual Pisang Hasil Kebun, Pria Paruh Baya di Loa Kulu Kukar Nekat Curi Motor

Korban sendiri tinggal bersama tantenya. Sebab kedua orang tua telah berpisah. Kini pihak kepolisian tengah melakukan proses lanjutan atas kejadian ini.

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah baju kaos, satu buah celana jeans pendek dan satu celana dalam milik korban. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved