Senin, 27 April 2026

Berita Kukar Terkini

Dua Anak di Loa Kulu Kukar Jadi Korban Pencabulan Pria Paruh Baya

Terungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tersangka pencabulan berinisal AG berusia 54 tahun. Kakek berusia setengah abad ini disangka melakukan pencabulan sebanyak dua kali pada dua korban yang berbeda.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Terungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pelaku pencabulan berinisal AG berusia 54 tahun. Kakek berusia setengah abad ini disangka melakukan pencabulan sebanyak dua kali pada dua korban yang berbeda.

"Tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan cara membujuk rayu memberikan uang,” ujar Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Prasetyo, Sabtu (29/4/2023).

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang saksi.

Rupanya, saksi juga mengetahui jika anaknya pernah menerima perbuatan tidak senonoh oleh tersangka AG.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 12 Tahun di Kembang Janggut Kukar

Baca juga: Ahli Forensik Tegaskan tak Ada Istilah Suka Sama Suka, Mario Dandy Terancam Pasal Pencabulan pada AG

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban pertama dengan meraba bagian atas tubuh korban.

Selanjutnya, tersangka sempat membuka paksa pakaian korban lain namun tidak sempat disetubuhi oleh pelaku.

Tersangka melakukan perbuatannya tersebut di sebuah pondok kolam ikan miliknya. Saat itu, tersangka berpura-pura berinisiatif untuk mengantarkan korban pulang ke rumah.

"Salah satu korban dicabuli di rumah tersangka. Sedangkan satunya lagi, saat mengantarkan ke rumah korban," ungkap Andika.

Karena merasa keberatan, akhirnya orang tua kedua korban kompak melaporkan tindak senonoh tersangka kepada pihak kepolisian.

Akhirnya tersangka diciduk dikediamannya pada Senin (24/4/2023) di Kecamatan Loa Kulu dan mengakui perbuatan tidak senonohnya kepada para korban.

Kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu dan terancam Pasal 82 Junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Kakek Terhadap Cucu Samarinda Utara

Yakni, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved