Berita Nasional Terkini

Kasus Ferdy Sambo Cs Lanjut ke Kasasi, Ricky Rizal Ajukan Berkas pada 2 Mei 2023

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J takkan berhenti pada tingkat banding.

@TheEagle_BEN
Ferdy Sambo yang dihukum mati atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J takkan berhenti pada tingkat banding. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Ferdy Sambo cs lanjut ke kasasi, Ricky Rizal ajukan pada 2 Mei 2023.

Kasus hukum yang menjerat Ferdy Sambo cs masih terus berlanjut.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J takkan berhenti pada tingkat banding.

Sebab, kasus tersebut telah diajukan naik ke tahap kasasi pada hari ini, Jumat (28/4/2023).

Dalam keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak yang mengajukan kasasi ialah jaksa penuntut umum.

Baca juga: Hari Ini Putusan Banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs, Sidang Mulai Pukul 09.00 WIB

Kasasi diajukan atas empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawath, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan resminya.

Sementara dari pihak terdakwa, Djuyamto mengungkapkan belum ada yang menentukan sikap secara resmi terkait putusan banding.

"Dari pihak FS dkk belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak," katanya.

Meski belum resmi, kubu Ricky Rizal sudah memastikan bakal mengajukan upaya hukum kasasi.

Baca juga: Terbaru! Putri Ferdy Sambo Ungkap Kondisi Ayah Divonis Mati, Suami Putri Candrawathi Ditinggal Teman

Rencananya, pengajuan resmi akan dilayangkan pada Selasa (2/5/2023) mendatang.

"Kita akan ajukan kasasi tanggal 2 Mei," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dikonfirmasi pada Jumat (28/4/2023).

Sama dengan Ricky Rizal, kubu Kuat Maruf juga memastikan akan mengajukan kasasi.

Pengajuan kasasi secara resmi akan langsung dilakukan begitu tim penasihat hukum menerima pemberitahuan putusan banding.

Terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding atas empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di antaranya Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding atas empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di antaranya Ferdy Sambo. (WARTAKOTA/YULIANTO)

"Iya (kasasi). Masih nunggu pemberitahuan putusan banding. Hingga saat ini belum kami terima," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Maruf saat dihubungi pada Jumat (28/4/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved