Berita Nasional Terkini

Kasus Ferdy Sambo Cs Lanjut ke Kasasi, Ricky Rizal Ajukan Berkas pada 2 Mei 2023

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J takkan berhenti pada tingkat banding.

@TheEagle_BEN
Ferdy Sambo yang dihukum mati atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J takkan berhenti pada tingkat banding. 

Sementara dari tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Baca juga: Sedang Berlangsung Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo dkk, Tonton Via Link Streaming YouTube

Dalam pengajuan kasasi perkara ini, pihak jaksa tak menjelaskan secara rinci mengenai alasannya.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyinggung persamaan hak terkait upaya kasasi dalam pekara ini.

"Saya belum tahu persis ya alasan kasasi itu. Coba ditanyakan ke Kejari (Jakarta) Selatan. Paling tidak kita bisa melakukan upaya hukum secara bersamaan, sehingga sama-sama mempunyai hak," kata Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditanya mengenai alasan pengajuan kasasi sebelum terdakwa.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, pengajuan kasasi terlebih dulu oleh jaksa tak terlepas dari putusan pada tingkat banding.

Putusan banding yang menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama, disebut Hibnu dapat mendorong ketidak puasan bagi pihak terdakwa.

"Begitu menguatkan semua (putusan bandingnya), berarti penasihat hukum para terdakwa mengajukan kasasi," ujarnya saat dihubungi pada Jumat (28/4/2023).

Upaya pengajuan kasasi terlebih dulu pun dapat dikatakan sebagai "ancang-ancang" dari pihak jaksa penuntut umum untuk mengimbangi para terdakwa.

"Jadi kalau penasihat hukum enggak kasasi, pasti jaksa enggak, karena hukumannya sudah di atas (tuntutan)."

Baca juga: Lengkap Profil/Biodata Brigjen Endar Priantoro, Rekan Seangkatan Ferdy Sambo yang Dipecat dari KPK

Sebagai informasi, pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun, dan Kuat Maruf 15 tahun.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Berhenti di Tingkat Banding, Kasus Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Kasasi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved