IKN Nusantara

Kabar Pencairan Gaji Pegawai Otorita IKN Nusantara, Koordinasi Lintas Kementrian

Kabar pencairan gaji pegawai Otorita IKN Nusantara, perlu koordinasi lintas kementrian

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo akan mempercepat penyusunan peraturan presiden yang mengatur tentang hak keuangan bagi karyawan di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

"Ya kalau sampai di meja saya, detik itu juga tanda tangan," kata Jokowi dalam Keterangan Presiden di Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/4).

Dilansir dari Kontan, namun, ia menjelaskan penyusunan perpres hingga hitungan mengenai hak keuangan ataupun tunjangan tersebut memerlukan konsolidasi antar kementerian.

"Tapi memang kita ini kan membuat perpres dan menghitung tunjangan itu juga memerlukan konsolidasi antar kementerian," imbuhnya.

Namun Jokowi menegaskan, hak keuangan karyawan IKN tidak hilang bahkan akan dipercepat penyusunannya.

Pembahasan mengenai hak keuangan karyawan IKN tersebut menurutnya kemarin sudah dibahas dengan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sebelumnya, Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Dhony Rahajoe mengatakan, presiden sangat mendukung percepatan penyusunan aturan hak keuangan karyawan IKN.

"Beliau (presiden) sangat mendukung untuk percepatannya.

Jadi sudah. Dan ini harmonisasi sebenarnya dua minggu lalu sudah selesai.

Waktu di DPR ada kenyataan yang disampaikan dan di situ jadi ramai, sebetulnya harmonisasi dua minggu lalu sudah.

Kemudian proses paraf para menteri kita tunggu dalam waktu dekat ini," kata Dhony kepasa wartawan di Komplek Istana Negara, Rabu (12/4).

Sebelumnya, persoalan gaji pegawai Otorita IKN menjadi perbincangan setelah dibahas di DPR pada awal Maret lalu.

Bahkan, para karyawan Otorita IKN belum digaji selama berbulan-bulan lantaran masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon I.

Hal tersebut terkuak dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Otorita IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Awalnya, anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Ihsan Yunus mengonfirmasi isu kepada Bambang, apakah benar ada karyawan Otorita IKN yang tidak digaji padahal sudah lama bekerja.

Ihsan berpendapat itu adalah hal yang zalim apabila betul para karyawan tidak mendapatkan gaji.

"Saya mau confirm, apakah betul ada teman-teman yang sudah bekerja lama dan belum dibayar? Itu saya minta konfirmasi, Pak.

Apalagi bulan puasa begini, mau Lebaran, enggak ada gajian, zalim kami, Pak. Kita zalim, Pak," ujar Ihsan.

Ihsan mengatakan, anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus yang dia sebut sebagai 'ustaz' pernah mengajarkan bahwa para pekerja harus dibayar gajinya sebelum keringat mereka kering.

Sementara, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengakui bahwa ada karyawan Otorita IKN yang belum dibayarkan gajinya selama berbulan-bulan.

Sebab, mereka harus menunggu Perpres tentang hal keuangan. "Saya ingin konfirmasi tadi, sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar.

Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," ucap Bambang.

Bambang mengatakan, dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe saja baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved