Berita Kaltim Terkini

Jawab Tuntutan Buruh pada May Day 2023, Kepala Disnakertrans Kaltim Akan Pertajam Lagi Pengawasan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Rozani Erawadi menyambut langsung para buruh atau pekerja yang datangi kantornya.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
DIALOG KETENAGAKERJAAN - Pekerja meneriakan Yel hidup buruh dan menyampaikan aspirasi pada dialog ketenagakerjaan sekaligus silaturahmi halal bihalal pada Hari Buruh Internasional di Kantor Disnakertrans Kaltim jalan Kemakmuran Sungai Pinang Kota Samarinda,Senin (1/5/2023). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Rozani Erawadi menyambut langsung para buruh atau pekerja yang datang ke kantornya Senin (1/5/2023) siang.

Ratusan buruh atau pekerja yang datang ke Kantor Disnakertrans Kaltim di Jalan Kemakmuran, Kota Samarinda langsung disambutnya dan mengajak berdialog di sebuah aula.

Disini dia menjawab berbagi keluhan dan permintaan para pekerja atau buruh yang kembali menyuarakan terkait norma ketenagakerjaan.

Khususnya di pengawasan ketenagakerjaan, Rozani menyadari dari sisi kuantitas pengawas pihaknya sangat terbatas.

Baca juga: Buruh di Berau Unjuk Rasa di Disnakertrans, Ada Pelanggaran Hak Kebebasan Berserikat

Adanya pengurangan personil karena alasan teknis juga terjadi.

Penambahan personil hingga kini belum dapatkan dan telah dikomunikasikan dengan pihak kementerian ketenagakerjaan.

Namun demikian, terkait norma ketenagakerjaan, pihaknya akan tetap mempertajam pengawasan dan siap mengawal apa yang menjadi aspirasi para pekerja atau buruh yang datang kali ini pada momen May Day.

"Kami tentu akan mempertajam lagi (pengawasan), khususnya dari SP Kahutindo untuk melihat apakah pengusaha atau perusahaan yang mendayagunakan pekerja patuh pada norma ketenagakerjaan. Kita berharap lingkungan pekerjaan juga terkait upah, jaminan sosial patut dilakukan (pengusaha/perusahaan)," tegasnya, Senin (1/5/2023).

Baca juga: 6 Tuntutan dari Forum Serikat Pekerja di Kutim dalam May Day 2023

Sejatinya, Disnakertrans meyakini bahwa dengan dorongan pekerja maupun asosiasi terkait perusahaan, sektor manapun bisa patuh apa yang telah disampaikan pekerja pada momen May Day kali ini.

Jika dilihat terkini wajib kerja pelaporan online, perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans sudah mencapai angka 17 ribu.

Angka sebanyak itu memang belum bisa secara menyeluruh di awasi secara maksimal.

Masing-masing harus mengawasi perusahaan selama satu bulan tentu akan sangat banyak diperlukan, lebih dari 100 pengawas.

"Tapi tentu saja, tetap sampling perusahaan yang kami datangi mewakili populasi, kita lihat pada aspek perusahaan dengan jumlah banyak akan jadi prioritas kita untuk memastikan kepatuhan pada norma ketenagakerjaan," terangnya.

Baca juga: Pilpres 2024, KPU Buat TPS Khusus untuk Pekerja Konstruksi Proyek IKN Nusantara

Adanya keluhan para pekerja atau buruh yang melapor perusahaan sektor kelapa sawit yang membayarkan Upah Minimum Pekerja (UMP) dibawah standart, juga diakui jadi catatan pihaknya.

Secara formal, laporan tersebut belum disampaikan, tetapi jika kasus per kasus bisa saja terllihat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved