Kabar Artis
Kabar Terbaru Dito Mahendra, Pacar Nindy Ayunda Bakal Masuk DPO Jika Terus Mangkir dari Pemeriksaan
Pacar Nindy Ayunda, Dito Mahendra akan ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) apabila mangkir lagi.
TRIBUNKALTIM.CO - Pacar Nindy Ayunda, Dito Mahendra akan ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) apabila mangkir lagi.
Sebelumnya Dito Mahendra mendapat panggilan dari panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Pasalnya, Dito Mahendra terus absen dari panggilan polisi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Bila tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang untuk yang bersangkutan gitu ya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (1/5/2023), dilansir dari Kompas.com.
Diketahui, Dito Mahendra dijadwalkan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka pada Selasa (2/5/2023) besok sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Kabar Terbaru Nikita Mirzani, Batal Temui Dito Mahendra, Nyai harus Operasi Pengangkatan Tumor
Namun, hingga saat ini, baik Dito maupun kuasa hukumnya belum memberikan konfirmasi kehadiran.
"Harapan kita yang bersangkutan hadir. Jadi, sekali lagi belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun PH-nya untuk hadir," kata Ahmad Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, polisi belum mengetahui apakah Dito Mahendra berada di luar atau dalam negeri.
Diketahui, Dito memang tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi ataupun pemeriksaan sebagai saksi yang dilayangkan penyidik sejak awal Bareskrim menangani kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah pengusaha itu.
Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Sebab, Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Baca juga: Update Kasus Dito Mahendra, Bareskrim Periksa Kekasih Nindy Ayunda Jumat Pekan Ini
Temuan senpi ilegal Dito Mahendra berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.