Berita Berau Terkini

Sopir Asal Samarinda Diduga Edarkan Barang Haram, Ditangkap Polisi di Kelay Berau

Pelaku sendiri terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
HO/Polsek Kelay
Kurir sabu asal Samarinda, tidak berkutik saat tangannya terborgol usai kedapatan bawa barang haram atau sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Seorang pria asal Samarinda, ditangkap di Jalan Poros Berau-Samarinda, Km 130 Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Belakangan diketahui identitas pria tersebut berinisial AS (28) yang merupakan seorang sopir merangkap pengedar barang haram atau narkotika jenis sabu.

Menurut Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi yang dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Minggu (9/4/2023).

AS diamankan pada Sabtu 8 April 2023, sekira pukul 00.10 wita, berkat laporan dari masyarakat yang curiga dengan gerak gerik pelaku.

Baca juga: Diduga Bawa Barang Haram, 2 Pemuda Diamankan Polisi di Jalan Pendidikan di Kutim

“Kami cegat truknya, saat diperiksa, didapatlah barang haram tersebut disaku baju miliknya,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, sebanyak 8 poket kecil diduga sabu diamankan di kantong kemeja milik pelaku.

Selain itu, pihaknya juga turut menyita satu kendaraan roda enam bernomor polisi B 9822 BXT warna hijau, tas slempang, handphone, dan satu buah plastik klip sedang.

“Dari pengakuannya, itu akan diedarkan di Berau,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara, ia mengaku nekat mengedarkan barang haram tersebut, untuk menambah pendapatan menjelang Idulfitri.

Baca juga: Satresnarkoba Kutim Amankan 48 Gram Barang Haram di Jalan Dayung Sangatta Utara

Terlebih pekerjaan dia yang hanya sebagai supir dianggap kurang untuk memenuhi kebutuhannya.

“Pengakunnya karena terpaksa dan kebutuhan ekonomi,” katanya.

Pihaknya tidak berhenti sampai disitu saja, diakui Suradi, kasus ini masih akan terus dikembangkan.

Hingga mendapatkan pelaku lainnya. Selain itu, keterangan dari pelaku masih didalami, apakah baru sekali atau sudah berkali-kali membawa barang haram tersebut.

“Pengakuannya kan baru sekali. Tapi kami masih kembangkan terus,” tegasnya.

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Dilanjutkan perwira balok dua di pundak ini, pelaku yang saat ini mendekam di balik jeruji Mapolsek Kelay, mengakui menyesal melakukan perbuatan tersebut.

Ia terpaksa, karena kebutuhan ekonomi yang semakin tinggi.

Pelaku sendiri terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

“Iya benar, pelaku sudah diamankan, dan diperiksa, untuk dikembangkan,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved