Berita Berau Terkini
Sopir Asal Samarinda Diduga Edarkan Barang Haram, Ditangkap Polisi di Kelay Berau
Pelaku sendiri terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Seorang pria asal Samarinda, ditangkap di Jalan Poros Berau-Samarinda, Km 130 Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Belakangan diketahui identitas pria tersebut berinisial AS (28) yang merupakan seorang sopir merangkap pengedar barang haram atau narkotika jenis sabu.
Menurut Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi yang dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Minggu (9/4/2023).
AS diamankan pada Sabtu 8 April 2023, sekira pukul 00.10 wita, berkat laporan dari masyarakat yang curiga dengan gerak gerik pelaku.
Baca juga: Diduga Bawa Barang Haram, 2 Pemuda Diamankan Polisi di Jalan Pendidikan di Kutim
“Kami cegat truknya, saat diperiksa, didapatlah barang haram tersebut disaku baju miliknya,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, sebanyak 8 poket kecil diduga sabu diamankan di kantong kemeja milik pelaku.
Selain itu, pihaknya juga turut menyita satu kendaraan roda enam bernomor polisi B 9822 BXT warna hijau, tas slempang, handphone, dan satu buah plastik klip sedang.
“Dari pengakuannya, itu akan diedarkan di Berau,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan sementara, ia mengaku nekat mengedarkan barang haram tersebut, untuk menambah pendapatan menjelang Idulfitri.
Baca juga: Satresnarkoba Kutim Amankan 48 Gram Barang Haram di Jalan Dayung Sangatta Utara
Terlebih pekerjaan dia yang hanya sebagai supir dianggap kurang untuk memenuhi kebutuhannya.
“Pengakunnya karena terpaksa dan kebutuhan ekonomi,” katanya.
Pihaknya tidak berhenti sampai disitu saja, diakui Suradi, kasus ini masih akan terus dikembangkan.
Hingga mendapatkan pelaku lainnya. Selain itu, keterangan dari pelaku masih didalami, apakah baru sekali atau sudah berkali-kali membawa barang haram tersebut.
“Pengakuannya kan baru sekali. Tapi kami masih kembangkan terus,” tegasnya.

Dilanjutkan perwira balok dua di pundak ini, pelaku yang saat ini mendekam di balik jeruji Mapolsek Kelay, mengakui menyesal melakukan perbuatan tersebut.
Ia terpaksa, karena kebutuhan ekonomi yang semakin tinggi.
Pelaku sendiri terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
“Iya benar, pelaku sudah diamankan, dan diperiksa, untuk dikembangkan,” tutupnya. (*)
Diskon 10 Persen PBB di Berau, Berlaku hingga September 2025 |
![]() |
---|
Buruh di Berau Datangi Kemnaker untuk Mengadu, Disuruh Pulang Usai Wamenaker Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Antara Luka dan Kasih, Korban KDRT di Berau Banyak yang Cabut Laporan karena Kasihan pada Suami |
![]() |
---|
Disbudpar Berau Wajibkan SOP Keselamatan di Semua Destinasi Wisata Air |
![]() |
---|
PKK Berau Kunjungi 4 Anak Terdampak Stunting, Beri Bantuan hingga Edukasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.