Berita Nasional Terkini

Siapa Andi Pangerang? Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Kini Disebut Gangguan Mental Usai Ditangkap 

Siapa sebenarnya sosok Andi Pangerang Hasanuddin? Bikin heboh gara-gara ancam bunuh warga Muhammadiyah, kini disebut alami gangguan mental.

Editor: Syaiful Syafar
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA & DOK. BRIN (Kolase)
Siapa sebenarnya sosok Andi Pangerang Hasanuddin? Bikin heboh gara-gara ancam bunuh warga Muhammadiyah, kini disebut alami gangguan mental usai ditangkap. 

Ia mengatakan Andi Pangerang memiliki problem psikologis sehingga ia berani melayangkan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Baca juga: Penjelasan Anwar Abbas soal Muhammadiyah Dilarang Pakai Fasilitas Umum Buat Sholat Idul Fitri

Menanggapi hal tersebut, Ketua PP Muhammadiyah, Prof Syafiq Mughni buka suara.

Ia mengatakan Muhammadiyah bersedia membantu pengobatan Andi Pangerang.

Hal tersebut disampaikan Prof Syafiq melalui cuitan di akun Twitter pribadi pada Minggu (30/4/2023).

Dalam cuitan tersebut, ia mengatakan bahwa Muhammadiyah memiliki Rumah Sakit Jiwa Islam Klender Jakarta Timur.

Nantinya RSJ milik Muhammadiyah itu siap memberikan perawatan secara gratis untuk Andi Pangerang.

"Rumah Sakit Jiwa Islam Klender, milik Muhammadiyah di Jakarta, siap merawat pegawai BRIN yang menderita psikosis dg gratis," cuit Prof Syafiq di laman Twitter pribadinya @SyafiqAMughni dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Adapun pernyataan ini muncul seusai kepolisian menangkap Andi Pangerang di Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023) siang.

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam. Andi Pangerang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam. Andi Pangerang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. (Dokumentasi Polri)

Ketika ditangkap, Andi Pangerang tampak mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, topi hitam sembari berjalan keluar dengan kepala tertunduk.

Selain itu, wajahnya terlihat lesu dan kedua tangannya diborgol. Adapun Andi Pangerang tak mengucapkan sepatah kata apa pun.

Andi Pangerang Hasanuddin disangkakan melanggar tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muhammadiyah juga Minta Polisi Tangkap Thomas Djamaluddin

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah mengapresiasi langkah cepat Polri yang menangkap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.

Namun demikian, Nasrullah berharap Polri tak hanya memproses hukum Andi Pangerang saja, melainkan juga Thomas Djamaluddin (TJ) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami percaya, berdasarkan bukti-bukti kuat yang telah dikantongi Polri, yang bersangkutan (AP Hasanuddin) akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri," kata Nasrullah saat dihubungi di Jakarta pada Senin (1/5/2023).

"Kami juga berharap saudara TJ pemantik munculnya permasalahan tersebut bisa segera juga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku."

Nasrullah menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga ke meja hijau atau pengadilan. 

Tak lupa, ia pun mengimbau kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Kami mengimbau seluruh warga Muhammadiyah khususnya kader Pemuda Muhammadiyah untuk mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut ke depannya," ujar Nasrullah. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved