IKN Nusantara

4 Wilayah Perencanaan IKN Nusantara Miliki Perka Otorita IKN, 5 WP Lagi Menyusul

4 Wilayah Perencanaan IKN Nusantara miliki Perka Otorita IKN, 5 WP lagi menyusul

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

Sementara itu, lima RDTR yang sedang dalam proses legislasi untuk disahkan menjadi Perka Otorita IKN antara lain:

1. RDTR WP 3 IKN Selatan (Energi Baru Terbarukan);

2. RDTR WP 5 IKN Utara (Layanan Edukasi);

3. RDTR WP 7 Simpang Samboja (Pusat Distribusi dan Perdagangan Komoditas);

4. RDTR WP 8 Kuala Samboja (Pusat Agroindustri dan Industri Pangan);

5. RDTR WP 9 Muara Jawa (Pusat Kegiatan Pertanian dan Perikanan).

Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menuturkan realisasi investasi di proyek IKN Nusantara sejauh ini baru sampai di tahap Letter of Intent (LoI).

Sudah ada beberapa LoI yang masuk ke IKN Nusantara, termasuk ke dirinya, yang langsung diteruskan ke Otorita IKN.

Peta RDTR ini sudah diungkap Menteri PUPR tiga pekan lalu, di mana Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP akan berdiri di lahan 6.600 hektare.

Sebanyak 63 persen merupakan area hutan.

Bukan hanya Basuki, LoI dari investor juga diterima Presiden Jokowi.

Pertengahan Maret lalu, Presiden Jokowi melaporkan sejumlah kesepakatan yang dicapai dalam pertemuannya dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Singapura.

Salah satunya ada 20 LoI dari pihak swasta Singapura untuk berinvestasi di IKN.

"Saya menyambut baik beberapa hasil leader's retreat ini, yang pertama besarnya minat investor Singapura untuk pembangunan IKN Nusantara," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers bersama Lee, Kamis (16/3/2023).

Selain Basuki dan Jokowi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah bertemu 90 investor Jepang untuk menawarkan proyek infrastruktur di IKN. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved