Berita Nasional Terkini
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Kapolda Sumut Ungkap Kesalahan Fatal Ayah Aditya
AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak ungkap kesalahan fatal ayah Aditya Hasibuan.
TRIBUNKALTIM.CO - AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak ungkap kesalahan fatal yang dilakukan ayah Aditya Hasibuan.
Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa (2/5/2023).
Keputusan ini diambil usai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, apa yang dilakukan Achiruddin merupakan tindakan yang tak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.
Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Ken Admiral Anak Siapa, Ini Profil/Biodata Lengkap dengan Nama Ayah dan Ibu
Seperti diketahui, Achiruddin membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di rumah Achiruddin yang ada di Medan, beberapa waktu lalu.
"Bagaimana dia berperan, berperilaku, dan bertindak, dan apabila itu dilakukan pelanggaran terhadap salah satu itu, maka tentu sanksinya cukup berat," kata Panca, saat konferensi pers usai sidang kode etik di Mapolda Sumut, Selasa malam.
Panca mengatakan, dari hasil sidang, Achiruddin dikenakan sanksi disiplin dan kode etik.
Kode etik merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri yang tidak boleh dilakukan setiap anggota insan Polri dalam segala hal.
Baik sebagai anggota Polri, pada saat bertugas, maupun pada saat di luar tugas.
Panca mengatakan, untuk kasus pembiaran penganiayaan sudah dilaksanakan sidang kode etik dan sidang disaksikan secara transparan oleh keluarga Ken Admiral, saksi-saksi, termasuk juga menghadirkan secara virtual Ken Admiral yang sedang berada di luar negeri.
"Berdasarkan apa yang sudah didengar oleh majelis sidang komisi kode etik, maka tadi sudah diputuskan terkait dengan perilaku saudara Achiruddin Hasibuan," katanya.

Panca menyebut, Achiruddin seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut.
Namun, hal itu tidak dilakukan. Untuk itu, berdasarkan pertimbangan majelis sidang, diputuskan Achiruddin melanggar kode etik profesi Polri, dengan pasal yang dipersangkakan dan diterapkan adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dari Peraturan Nomor 7 Tahun 2022.
Achiruddin dinilai melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada Saudara Achiruddin untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.