Berita Nasional Terkini

AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Kapolda Sumut Ungkap Kesalahan Fatal Ayah Aditya

AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak ungkap kesalahan fatal ayah Aditya Hasibuan.

Editor: Doan Pardede
Twitter @partaisocmed
Foto-foto motor Harley Davidson dan rumah AKBP Achiruddin Hasibuan yang jadi sorotan. AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak ungkap kesalahan fatal yang dilakukan ayah Aditya Hasibuan. 

"Pimpinan Polri, yakni Kapolri dan saya Kapolda, tidak pernah bermain-main untuk tidak memproses setiap hal-hal menyangkut penyimpangan yang dilakukan oleh anggota," katanya.

Selain kode etik, Achiruddin juga sedang berproses di pidana umum sebagaimana Pasal 304, 55, dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian.

Baca juga: Terungkap Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, Bikin Skenario Damai

Baik itu turut serta melakukan ataupun tidak, maupun membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu.

"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan prosesnya pidananya sprindik sudah beberapa waktu lalu. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," katanya.

Tak sampai di situ, Panca mengatakan, dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) yang berkaitan dengan Achiruddin.

Seperti diketahui, Achiruddin merupakan pengawas gudang solar ilegal milik salah satu PT. Gudang tersebut berada di dekat rumah Achiruddin.

"Apakah dia sebagai orang yang memberikan ruang, kesempatan terjadinya tindak pidana migas tersebut, ataupun dia ikut aktif di dalam kegiatan di bidang migas tersebut yang ilegal. Maka diproses berdasarkan undang-undang minyak dan gas bumi," katanya.

Sementara itu mengenai dugaan gratifikasi, imbalan, atau hadiah yang diterima selaku anggota Polri terkait dengan Achiruddin sebagai pengawas gudang solar, penyidik di Subdit Tipikor sedang memprosesnya.

"Sedang berproses, saat ini oleh tim penyidik Ditreskrimsus dan Subdit Tipikor. Untuk melapis itu, penyidik di atas Ditreskrimsus dan khususnya Tipidter yang menangani undang-undang migas dan korupsinya dengan UU TPPU, menyangkut harta kekayaan yang diperoleh dari imbalan atau penerimaan hadiah yang tidak benar tersebut," katanya.

Polri juga bekerja sama dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), serta KPK melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) melalui mekanisme online.

Ibu kandung Ken Admiral, Elfi, yang hadir bersama suaminya, Zul, serta kuasa hukumnya, Irwansyah Putra Nasution, mengapresiasi langkah yang dilakukan Polda Sumut.

Dia juga berkali-kali mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajaran.

Baca juga: Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah Penyidik Polda Sumut Imbas Anaknya Aniaya Ken Admiral

"Saya mewakili keluarga dan orangtua Ken sangat berterima kasih atensi Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Dirkrimum, Dirkrimsus, Propam. Diterima luar biasa seperti mukjizat saya rasakan ini, ternyata bisa berproses dengan lurus," katanya.

Elfi mengaku belum memberitahu hasil sidang KKEP kepada Ken.

Namun, menurutnya kemungkinan sudah disampaikan oleh kakak Ken.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved