Berita Nasional Terkini

Langgar 3 Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Masih Berharap Ada Keadilan

AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat tidak hormat dari institusi kepolisian pada Selasa (2/05/2023).

|
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
AKBP Achiruddin Hasibuan sebelum menjalani sidang kode etik profesi, Selasa (2/5/2023). Saat keluar dari gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), AKBP Achiruddin Hasibuan terlihat tak lagi arogan. AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat tidak hormat dari institusi kepolisian pada Selasa (2/05/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Langgar 3 Kode Etik kepolisian, AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri.

Ayah dari tersangka penganiayaan Aditya Hasibuan ini pun berharap ada keadilan.

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang komisi kode etik Polri.

Ia resmi dipecat tidak hormat dari institusi kepolisian pada Selasa (2/05/2023).

Baca juga: Ada Indikasi Pencucian Uang, Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya Diblokir PPATK

Ia pun berharap ada keadilan yang tetap berpihak kepadanya pada kasus yang ia hadapi.

Dikutip dari Tribun Medan, Udin biasa ia disapa tak banyak berkomentar.

"Semoga keadilan berjalan, gitu aja," kata AKBP Achiruddin Hasibuan saat diwawancarai, Selasa (2/4/2023).

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang komisi kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu disidang karena diduga membiarkan, menyuruh, mengancam, anaknya Aditya Hasibuan menggebuki mahasiswa bernama Ken Admiral di kediamannya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Disinggung soal kasus yang viral tersebut, Udin juga menjawab singkat dengan nada merendah.

"Udahlah, cukup kurasakan sendiri aja ya,"jawabnya singkat.

Baca juga: Irjen Pol RZ Panca Putra yang Dipuji Mahfud MD di Kasus Achiruddin Hasibuan, Profil Kapolda Sumut

3 Alasan Pemecatan

AKBP Achiruddin terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat, ia membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved